Home / news

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:27 WIB

Dugaan Pemberangkatan CPMI Tanpa Rekomendasi Disnakertrans Rote Ndao Jadi Sorotan di NTT

Penulis: AM

Editor : RM

Rote Ndao,- SiaraNkri.Com– Proses pemberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial VSN ke Malaysia menjadi sorotan setelah suaminya, Yerfon Nalle, menyampaikan keberatan terhadap proses perekrutan yang dilakukan oleh PT Genta Karya Sejahtera.

Menurut Yerfon kepada Wartawan pada Selasa 14 Juli 2026, ia telah mendatangi pihak perusahaan pada 13 Juli 2026 untuk meminta agar istrinya dipulangkan dengan alasan kondisi keluarga, termasuk orang tua yang sedang sakit serta anak mereka yang masih berusia delapan tahun dan disebut mengalami kesulitan bersekolah karena ingin bersama ibunya.

Yerfon juga mengklaim bahwa proses pemberangkatan VSN dilakukan tanpa rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rote Ndao. Ia menduga terdapat persoalan administrasi terkait perubahan data serta ketidaksesuaian antara data KTP dan paspor lama yang belum diselesaikan.

Persoalan tersebut kemudian dimediasi di kantor BP3MI NTT. Menurut Yerfon, hasil mediasi tetap mengarah pada keberangkatan VSN ke Malaysia sehingga ia menyatakan kecewa karena merasa keberatannya tidak diakomodasi.

Saat dikonfirmasi media, petugas BP3MI bernama Jonas Bahan membenarkan adanya mediasi tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan regulasi yang menurut pemahamannya berlaku, apabila pasangan belum memiliki perkawinan yang sah menurut agama dan negara, maka surat persetujuan dapat berasal dari orang tua kandung apabila persetujuan dari pihak yang mengaku sebagai suami dicabut.

Jonas juga menyampaikan pendapat bahwa telah terjadi perubahan regulasi sehingga rekomendasi Disnakertrans tidak lagi menjadi syarat dalam kondisi tertentu sebagaimana yang dipahaminya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh seorang pemerhati isu pekerja migran yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023 masih mengatur adanya peran pemerintah daerah dalam proses pelayanan dan rekomendasi bagi CPMI.

Ia mempertanyakan bagaimana seorang CPMI yang disebut tidak memperoleh rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Rote Ndao namun dapat tetap melanjutkan proses verifikasi hingga pemberangkatan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari PT Genta Karya Sejahtera maupun instansi terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut wartawan juga menghubungi Direktur PT.Genta Karya Sejahtera, Drs Sutadi Lie namun Panggiln WhatsApp, tersebut berdering bertanda masuk namun tak di jawab.

Sehingga Informasi yang disampaikan di atas merupakan klaim dari para pihak dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang disebutkan.

Share :

Baca Juga

news

Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Desak Evaluasi Layanan RSUD Ba’a, Siap Gelar RDP Terkait Dugaan Penundaan Ambulans

news

Pemkab Rote Ndao Dukung Gerakan Ayah Teladan Indonesia, Dorong Peran Aktif Ayah dalam Pengasuhan Anak

news

Keluarga Pasien Meninggal Soroti Dugaan Keterlambatan Rujukan di RSUD Ba’a, Desak Investigasi

news

Asisten II Rote Ndao Buka Turnamen Fun Mini Oenale Cup IV Tahun 2026

news

Dugaan Intimidasi Di Seed Resort Oleh Anggota Intelijen Polsek Rote Barat Itu Tidak Benar

news

Kemenag Rote Ndao Ikuti Sosialisasi Implementasi Interkoneksi SIMPEG dan Web Gaji oleh Kanwil Kemenag NTT

news

Kemenag Rote Ndao Susun Modul Lima Pilar, Ajar Kurikulum Merdeka SMTK

news

Empat Putra-Putri Taekwondo Rote Ndao Guncang GOR Jatidiri Semarang, Borong Tiga Medali Emas di Kejurnas Gubernur Jateng Cup 2026