
Editor : RM
Rote Ndao,- SiaraNkri.Com– Proses pemberangkatan seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial VSN ke Malaysia menjadi sorotan setelah suaminya, Yerfon Nalle, menyampaikan keberatan terhadap proses perekrutan yang dilakukan oleh PT Genta Karya Sejahtera.
Menurut Yerfon kepada Wartawan pada Selasa 14 Juli 2026, ia telah mendatangi pihak perusahaan pada 13 Juli 2026 untuk meminta agar istrinya dipulangkan dengan alasan kondisi keluarga, termasuk orang tua yang sedang sakit serta anak mereka yang masih berusia delapan tahun dan disebut mengalami kesulitan bersekolah karena ingin bersama ibunya.
Yerfon juga mengklaim bahwa proses pemberangkatan VSN dilakukan tanpa rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rote Ndao. Ia menduga terdapat persoalan administrasi terkait perubahan data serta ketidaksesuaian antara data KTP dan paspor lama yang belum diselesaikan.
Persoalan tersebut kemudian dimediasi di kantor BP3MI NTT. Menurut Yerfon, hasil mediasi tetap mengarah pada keberangkatan VSN ke Malaysia sehingga ia menyatakan kecewa karena merasa keberatannya tidak diakomodasi.
Saat dikonfirmasi media, petugas BP3MI bernama Jonas Bahan membenarkan adanya mediasi tersebut. Ia menyatakan bahwa berdasarkan regulasi yang menurut pemahamannya berlaku, apabila pasangan belum memiliki perkawinan yang sah menurut agama dan negara, maka surat persetujuan dapat berasal dari orang tua kandung apabila persetujuan dari pihak yang mengaku sebagai suami dicabut.
Jonas juga menyampaikan pendapat bahwa telah terjadi perubahan regulasi sehingga rekomendasi Disnakertrans tidak lagi menjadi syarat dalam kondisi tertentu sebagaimana yang dipahaminya.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh seorang pemerhati isu pekerja migran yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023 masih mengatur adanya peran pemerintah daerah dalam proses pelayanan dan rekomendasi bagi CPMI.
Ia mempertanyakan bagaimana seorang CPMI yang disebut tidak memperoleh rekomendasi dari Disnakertrans Kabupaten Rote Ndao namun dapat tetap melanjutkan proses verifikasi hingga pemberangkatan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari PT Genta Karya Sejahtera maupun instansi terkait lainnya mengenai tuduhan tersebut wartawan juga menghubungi Direktur PT.Genta Karya Sejahtera, Drs Sutadi Lie namun Panggiln WhatsApp, tersebut berdering bertanda masuk namun tak di jawab.
Sehingga Informasi yang disampaikan di atas merupakan klaim dari para pihak dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang disebutkan.


