Home / news

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:55 WIB

49 Narapidana Lapas Kelas III Baa Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Penulis: Fera Ludji

Editor: Rudi Mandala

Rote Ndao- SuaraNkri.Com– Sebanyak 49 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Remisi Umum 17 Agustus 2026 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henukh, didampingi Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao.

Setelah penyerahan secara simbolis, kegiatan dilanjutkan di Lapas Kelas III Baa dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum kepada narapidana penerima remisi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kalapas Kelas III Baa Hariyadi N. Maikameng, jajaran pejabat struktural dan pegawai, peserta magang, para purna bakti Lapas Kelas III Baa, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Kelas III Baa, Hariyadi N. Maikameng membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rangka pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026.

Dalam sambutan yang dibacakan tersebut, Menteri Imipas menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Menteri Imipas mengingatkan agar remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri.

“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian pesan Menteri Imipas dalam sambutannya yang dibacakan Kalapas.

Sejalan dengan pesan tersebut, Hariyadi berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.

Ia juga meminta agar penerima remisi dapat menjadi contoh bagi WBP lainnya dalam menjaga sikap, disiplin, serta keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Harapan kami, penerima remisi dapat terus mempertahankan perilaku baik, aktif mengikuti pembinaan dan menjadi contoh bagi WBP lainnya. Bersama-sama kita jaga Lapas Baa tetap aman dan kondusif,” ujar Hariyadi.

Secara nasional, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan pada tahun 2026.

Share :

Baca Juga

news

Meksi Mooy Resmi Dikukuhkan sebagai Mane,leo Suku Mooyumbuk Periode 2026–2031: Akan Selalu Ada Di Saat Susah Maupun Duka

news

Gema Semangat Kemerdekaan, Lapas Baa Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

news

KKP Terus Menjaga Kebersihan Pantai Di Rote Ndao: Agar Menjadi Nilai Ekonomi Nyata Bagi Masyarakat

news

KKP Tanam 5.000 Bibit Mangrove Di Desa Ba,adale: Langkah Awal Rehabilitasi Ekosistim

news

Pemkab Rote Ndao Bantah Wartawan Terima Jatah dari Pungutan Stan Ketangkasan

news

Sambut HUT RI ke-81, SMAN 1 Lobalain Gelar Beragam Lomba Pembentukan Karakter Siswa

news

Stand Uji Ketangkasan dan Arisan Berhadiah Dihentikan Sementara, Kapolres Rote Ndao: Minimalisir Gejolak dan Potensi Isu di Masyarakat

news

Guntur Bartels Bantah Catut Nama Polisi dan Wartawan dalam Dugaan Pemungutan Uang di Expo Rote Ndao