
Rote Ndao-SuaraNkri.Com-Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama DPRD memulai Sidang II Tahun 2026 dengan agenda pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa, 23 Juni 2026, di ruang sidang utama DPRD.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lasarus Yonas Pah dan dihadiri Bupati Paulus Henuk, Sekda Jonas M. Selly, anggota DPRD, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Paulus Henuk menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini menjadi momentum evaluasi terhadap seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang telah dijalankan melalui APBD 2025.
Meski menghadapi keterbatasan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembangunan, Pemkab Rote Ndao tetap berupaya mengoptimalkan sumber daya untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada Wakil Ketua DPRD. Ia juga mengapresiasi hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai berkontribusi pada keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan NTT.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lasarus Y. Pah menegaskan bahwa pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan agenda strategis sekaligus kewajiban konstitusional DPRD bersama pemerintah daerah. DPRD juga memberikan apresiasi atas raihan opini WTP yang mencerminkan komitmen dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.


