
Ketua LSM. ANTRA RI Rote Ndao.
Junus Julius Feoh
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao- SuaraNkri.Com-Masa Aksi Demonstran dari Erasmus Frans Mandato yang diduga anarkis kembali menjadi sorotan. Tindakan anarkisme yang dilakukan massa menggunakan atribut Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) tertentu acapkali menimbulkan kerusakan, bahkan konflik horizontal.
Dampak tindakan anarkisme itulah yang mendorong masyarakat dan LSM Antra RI Rote Ndao meminta aparat keamanan bertindak sesuai undang-undang berlaku.
Aparat berkewajiban menjaga ketertiban umum.Dari hasil pantauan masyarakat dan LSM Antara RI Rote Ndao terdapat 3 kasus tindakan pengrusakan pintu gerbang ialah pintu gerbang pengadilan negeri Rote Ndao, pintu Gerbang Kejari Rote Ndao dan pintu gerbang gedung DPRD Rote Ndao yang dilakukan oleh massa GMP.
Gerakan masyarakat pesisir Dalam konteks menuntuk Eramus Frans Mandato di bebaskan. Hak asasi manusia di indonesia pintu sudah terbuka lebar. “Tapi bukan berarti orang-orang sesukanya,” tutur Julius Junus Feoh kepada wartawan, Senin (20/4/26).
Lanjut, Ketua Antara RI Rote Ndao, Julius Junus Feoh mengatakan tindakan yang dilakukan oleh massa Aksi GMP yang menuntut Erasmus Frans Mandato di bebaskan itu tidak salah tetapi harus beretikan.
Karena pintu demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia sudah terbuka lebar, bukan berarti setiap orang bebas melakukan apa saja, termasuk tindakan kekerasan.
Menurut Julius kebebasan setiap orang itu memang ada namun untuk menghindari konflik, massa ormas tidak bisa sesukanya melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Bagi Julis apa yang dilakukan GMP bukan hanya merugikan masyarakat secara umum, tapi juga dampak khusus terhadap Eras Mus Frans Mandato.
Menurut Julius, Masyarakat Rote Ndao cenderung lebih sportif, damai dalam menyuarakan kebenaran dan melakukan aksi demo dengan contoh yang baik. Sedangkan Julius melihat GMP ingin menyampaikan hal baik tapi tidak dibarengi dengan contoh yang baik pula.
Julius merasa seharusnya GMP menggunakan cara yang lebih bijak dalam menjalankan kegiatannya, sehingga mendapat respon positif dari masyarakat.
Kasus pengrusakan pintu gerbang gedung DPRD Rote Ndao, pernah terjadi di tahun 2018 dan persoalan tersebut di proses hukum sehingga mantan ketua Antara RI, Junus Panie bersama beberapa Rakannya di fonis delapan bulan penjara oleh pengadilan negeri Rote Ndao.
Sehingga dari tuntutan tersebut saya selaku ketua Antra RI Rote Ndao, meminta Aparat penegak hukum (APH) jangan pilih kasih proses sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat Rote Ndao merasa adil.


