Home / news

Jumat, 17 April 2026 - 04:12 WIB

Salah Satu Tokoh Adat di Rote Ndao Minta Pemda Rote Ndao Proses Hukum Massa Aksi Yang Merusak Pintu Gerbang Kantor DPRD Dan Pintu Gerbang Kantor Kejari

Penulis: Rudi Mandala

Rote Ndao- Suarankri.Com– Aksi Demo pada Kamis (16/4/26) dari massa pendukung EFM di kantor DPRD Rote Ndao, yang merusak pintu gerbang kantor, menuai sorotan keras dari salah satu tokoh adat di kabupaten Rote Ndao.

Sorotan keras tersebut dari Gasper Ur Medah. SH, pensiunan Polisi yang pangkat AKP itu kepada Media SuaraNkri pada Jumat 17/4/26 lewat telpon seluler. Mengutarakan setiap orang / kelompok yang merusak aset pemerintah atau fasilitas umum merupakan tindakan pidana yang serius di Indonesia dan dapat diancam dengan hukuman penjara serta denda.

” Setiap orang / kelompok yang merusak aset pemerintah atau fasilitas umum merupakan tindakan pidana yang serius di Indonesia dan dapat diancam dengan hukuman penjara serta denda, seperti beberapa tahun lalu di tempat yang sama massa aksi merusak pintu Gerbang kantor DPRD dan proses sehingga masuk penjara.

Apalagi, saat ini aksi massa dari EFM sudah merusak dua pintu gerbang yaitu: pintu gerbang kantor Kejari Rote Ndao dan kantor DPRD Rote Ndao.

Kenapa..? ” kejadian yang lalu di proses dan kejadian saat di biarkan, Gasper desak Bupati Rote Ndao agar tindak tegas terkait persoalan ini agar Marwah Pemda Rote Ndao jangan di injak-injak.

Dengan nada keras keras minta dalam surat pemberitahuan Aksi pada Kamis 16/4, siapa yang penanggung jawab harus proses dia sesuai UUD yang berlaku.

Namun disayangkan, Aksi massa mengabaikan peraturan yang ada terkait perusakan barang umum dan aset daerah.

Sebagai mana telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XXIX tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung, dapat terjerat Pasal 523 yang mengatur sanksi pidana penjara dengan ancaman 6 Tahun penjara, dan denda kategori “V” (lima).

Dan “Pasal 523 Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V” tutup Gasper.

Share :

Baca Juga

news

Pemerintah Desa Oelua Salurkan BLT Tahap 1.2.3 Tahun 2026 Kepada 36 Kepala Keluarga

news

Keluarga Besar PT.Bo,a Development Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026: Habis Gelap Terbitlah Terang

news

Tindakan Pendemo Yang Merusak Pintu Gerbang Kantor DPRD: Membuat Masyarakat Resah, Ketua Antra RI Minta APH Proses Hukum Sesuai Aturan Yang Berlaku

news

Pesan Para Guru Beserta Doa Buat Anak-Anak Kelas Xlll SMAN 1 Lobalain: Penetapan Akhir 4 Mei 2026

news

Pintu Gerbang DPRD Rote Ndao, Di Rusaki Oleh Aksi Massa Pendemo GMP Resmi Dilaporkan Ke Polres Rote Ndao

news

Framing Tak Sedap Nama Partai NasDem? DPD NasDem Rote Ndao Minta Majalah Tempo Segera Minta Maaf

news

Diduga Dana Desa Digelapkan Kades? BPD dan Masyarakat Desa Kolobolon Bersurat Ke DPRD Untuk RDP

news

Aksi Masa Demo Dikantor Bupati Rote Ndao Tak Beretika Menuai Sorotan Keras Dari Pemda Rote Ndao