
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao- Suarankri.Com-Pemerintah kabupaten Rote Ndao, resmi melaporkan para pendemo pada kamis (16/4/26) ke Polres Rote Ndao karena merusak fasilitas pemerintah ialah: pintu gerbang kantor DPRD Rote Ndao.
Kabag hukum Rote Ndao, Nyongky Ndolu, kepada media lewat telpon seluler pada Jumat malam, mengungkapkan tadi siang dirinya selalu Kabag hukum Rote Ndao mendampingi Sekretaris DPRD Rote Ndao ( Sekwan) Yessi Dae, Panie sudah resmi membuat laporan polisi di polres Rote Ndao.
Laporan polisi hari ini Jumat (17/4/26) dengan nomor LP/B/70/lV/2026/SPKT Polres Rote Ndao/Polda NTT. Laporan tersebut dengan dugaan kasus tindak pidana pengrusakan pintu gerbang kantor DPRD Rote Ndao.
Kabag hukum Rote Ndao mengatakan Pemda Rote Ndao tidak pernah melarang untuk melakukan aksi demo namun harus beretika jangan anarkis.
Di waktu yang berbeda media menemui Sekretaris DPRD Rote Ndao ( Sekwan ) Yessi Dae, Panie mengatakan. Aksi masa pendukung Mus Frans yang berlangsung di Kantor DPRD dan Pengadilan Negeri Rote Ndao, pada Kamis, 16 April 2026 dengan kordinator Lapangan Ricard Elia yang terjantum pada surat pemberitahuan.
Lanjut Yessi Laporan tersebut, sebagai langkah hukum yang diambil agar kedepannya tidak terulang hal yang sama dan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga aset daerah
Aksi kemarin itu merupakan aksi kedua, dan sangat di sayangkan dalam surat pemberitahuan Aksi tidak di tujukan ke kantor DPRD Rote Ndao namun massa aksi menerobos masuk dengan paksa dan merusak pintu gerbang.
Sangat di sesalkan di saat massa menerobos masuk secara paksa di kantor DPRD Rote Ndao pada saat sidang 1 DPRD Rote Ndao, laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Rote Ndao.
“,Kalau di biarkan persoalan ini akan menimbulkan trauma ketakutan, bahkan bisa mancing-mancing (kerusuhan) lagi,” jelasnya


