
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao- Suarankri.Com-Badan Permusyawarat Desa (BPD) Kolobolon mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD kabupaten Rote Ndao.
Permohonan RDP itu diajukan terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun 2021 hingga 2024 yang dilakukan oleh kades Kolobolon Saf Mbuik yaitu:
1. Makan minum penyuluhan 1. Rp 1.100.000
2. Makan minum penyuluhan ll. Rp 1.100.000
3. Honorarium tenaga ahli Rp. 500.000
- Spanduk Rp. 350.000
- Pengurangan dan pematangan Rp. 879.000
- Exafator Rp. 31.565.625
- Dump truk Rp. 1.526.250
- Motor grader Rp. 11.100.000
- Vibrator Roller Rp. 8.800.000
- Watter tank truk Rp. 1.873.125
- Mobilisasi Rp. 16.650.000
- Komputer BPD Rp. 10.383.800
Dari kedua belas poin tersebut pengeluaran tak di pertanggung jawabkan oleh kades Ezaf Mbuik.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh salah satu, Tokoh masyarakat Desa Kolobolon Sodi Mbuik kepada SUARANKRI.Com, pembangunan yang dilakukan pemerintah melalui Dana Desa sangat berpengaruh terhadap kemajuan Negara, Daerah dan Desa namun sangat dikesalkan pengelolaan dan penegakan hukum masih lemah dan merugikan masyarakat.
Keadaan ini jelas Sodi Mbuik, secara khusus diduga ada Konspirasi Pengamanan Kades Kolobolon dari Temuan Penyalahgunaan Dana Desa Kolobolon Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao – NTT dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2021, 2022,2023 dan 2024 sesuai temuan Inspektorat yang telah direkomendasikan ke APH untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya Sodi Mbuik menjelaskan, memperhatikan laporan BPD Desa Kolobolon dan temuan Inspektorat Secara Umum.
Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa baik melalui LHP maupun penggunaan secara fiktif pada tahun 2021 sesuai LHP sebesar Rp. 10 170 409, Tahun 2022 LHP Rp. 40 895 677, 2023 pencairan secara Fiktif Rp. 6 300 000 ( berjumlah Rp 57 366 086 ) kemnudian dalam tahun 2023 juga anggaran sebesar Rp, 155 238 000 tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga total penyalahgunaan sebesar Rp. 212 604 086,- Kemudian dalam penyetoran kembali dilakukan oleh Kepala Desa Nonaktif Ezaf Mbuik dalam empat tahap.
Sodi Mbuik menyebutkan, Tahap pertama Rp. 15 000 000, kedua Rp. 57 000 000 dan ketiga Rp. 8 205 000 ( Jumlahnya Rp.80 205 000 ) dan terakhir pasca rekomendasi hasil Inspektorat disetor melalui Kejaksaan sebesar Rp. 42 400 000 sehingga jumlah penyalahgunaan yang telah disetor sebesar Rp. 122 605 000. Maka masih belum disetor Rp. 89 999 086 tetapi bagaimana yang bersangkutan mendapat surat pembebasan temuan dari pihak Inspektorat dan APH.


