Home / news

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:49 WIB

Jalan Yang Di Persoalkan EFM Teryata: Ada Kontrak Antara PT Development Dan Tuan Tanah Pada Tahun 2022 Hingga 2046 Di Sahkan Oleh Kades Mersi Tite

Rote Ndao-Suarankri.Com– Skandal kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terkait status jalan di bagian barat PT Bo’a Development menuju Pantai Wisata Desa Bo,a ia ada bukti baru dimana lokasi yang diklaim jalan PNPM itu kontraknya diperpanjang pada tahun 2022 hingga 2046 dan ada Dokumen kontrak salah satu pemilik tanah itu dibuat oleh Kepala Desa Mersianus Tite tahun 2021 yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Rote Ndao.

Fakta persidangan justru menegaskan bahwa tanah pribadi yang dijadikan jalan tersebut merupakan jalan kontrak, bukan proyek PNPM tahun 2013 seperti yang diklaim terdakwa

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bo’a, Otfianus Nggadas, secara tegas membantah klaim tersebut

Otfianus Nggadas mengakui di hadapan Majelis Hakim, ia menegaskan bahwa lokasi jalan yang dibagian barat PT Bo’a Development itu tidak pernah menjadi bagian dari proyek PNPM

“Di sidang saya sudah sampaikan kalau jalan di bagian barat PT Bo’a Development menuju Pantai Wisata itu bukan jalan PNPM tahun 2013,” ungkap Otfianus kepada wartawan, Selasa (17/3/2026)

Menurutnya, memang terdapat proyek PNPM pada tahun 2013, namun lokasinya berbeda dan tidak mengarah ke kawasan pantai wisata Desa Bo’a

“Jalan PNPM itu di lokasi lain, bukan mengarah ke pantai,” tegasnya

Lebih lanjut, Otfianus menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang diterimanya dari kepala desa sebelumnya, status jalan tersebut jelas tercatat sebagai jalan kontrak. Bahkan, kontrak penggunaan lahan itu telah diperpanjang hingga tahun 2046

“Sesuai bukti yang saya terima, lokasi yang diklaim jalan PNPM itu kontraknya diperpanjang pada tahun 2022 hingga 2046 dan ada Dokumen kontrak salah satu pemilik tanah itu dibuat oleh Kepala Desa Mersianus Tite tahun 2021 yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Rote Ndao,” jelas Otfianus

Ia menambahkan, dalam perjanjian tersebut pemilik lahan secara sah menyediakan lokasi itu sebagai akses jalan menuju Destinasi Wisata, Sehingga tidak ada dasar bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum dari program PNPM

“Dalam perjanjian kontrak itu, pemilik tanah menyiapkan lokasi itu sebagai jalan menuju Pantai wisata,” ujarnya

Foto : Dokumen perjanjian Kontrak 2021 yang di tanda tangan Mersianus Tite sebagai Kepala Desa Bo’a 

Kasus ini mencuat setelah terdakwa Erasmus Frans Mandato menyebarkan informasi yang menuding PT Bo’a Development telah menutup akses jalan dan Melarang masyarakat menuju destinasi wisata, yang notabane PT Bo’a Development sudah menyediakan akses ke pantai.

Namun, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa tudingan tersebut tidak didukung bukti yang sah dan bertentangan dengan dokumen resmi yang ada

Dengan terungkapnya fakta ini, klaim terdakwa terkait status jalan sebagai proyek PNPM semakin tidak berdasar, sementara bukti dokumen justru memperkuat bahwa jalan tersebut adalah jalan kontrak yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas (tim)

Share :

Baca Juga

news

DPRD Apresiasi Pemkab Rote Ndao atas Raihan Opini WTP Tahun 2025

news

Bupati Rote Ndao Menyerahkan Dokumen Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Ke DPRD Pada Sidang ll 2026

news

DPRD Rote Ndao Desak Kasus Greenhouse Dinas Pertanian Tahun 2024 Menelan Anggaran 5 M: Segera Diproses Hukum

news

Seluruh Kepsek SD dan SMP di Rote Ndao Teken Komitmen SPMB Gratis dan Transparan

news

Langkah Para Guru Mengantar Raport ke Rumah Siswa Mendapat Apresiasi dari Orang Tua Murid UPTD SD Negeri Baubafan

news

DPRD Rote Ndao Gelar RDPU, Pemda Berikan Kompensasi Bagi Pemilik Lahan Persawahan Di Lokasi K-SIGN 10 Juta Per Hektar Sesuai KJPP

news

Polres Rote Ndao Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Desa Kuli, Lima Orang Tersangka

news

Para Guru UPTD SD Negeri Kuli Antar Rapor ke Rumah Siswa, Bentuk Kepedulian Pendidikan di Rote Ndao