
Lansir: Obor Timur
Rote Ndao-SuaraNkri.Com-Tak maen-maen Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao menetapkan RBM sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao menyelesaikan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, SH, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan RBM sebagai tersangka.
“Setelah melalui tahap penyidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik, serta memperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta dan proses gelar perkara, penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar Rifai, Selasa (19/5/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 3.290 liter BBM subsidi jenis solar sebagai barang bukti. Barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Rote Ndao.
Berdasarkan jumlah BBM yang disita, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp96 juta.
Rifai menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta penyesuaian KUHAP baru.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” katanya.
Polres Rote Ndao menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Menurut Rifai, langkah penegakan hukum tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan menjaga sumber daya alam negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.***


