
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao- SuaraNkri.Com-Lahan SD Inpres Oele statusnya milik keluarga Fanggidae yang di hibahkan untuk sekolah pada tahun 1973 dengan perjanjian uang Sirih pinang namun sampai dengan saat ini uang Sirih Pinang tersebut belum di berikan.
Dalam isi surat hibah tanah SD Impres Oele di serahkan oleh Chornelis Fanggidae kepada pihak sekolah.
Kepada awak media pada Selasa Malam (19 Mei 2026), Yori Fanggidae menjelaskan bahwa dirinya sebagai ahli waris dari anak pertama Kornelis Fanggidae merasa di tipu oleh pihak sekolah.
Chornelis fanggidae di suruh pihak sekolah agar tanda tangan surat hibah, supaya surat diantar ke bupati kupang untuk di berikan uang sirih pinang namun semua tinggal janji bahkan Chornelis sempat ke kupang dan menagih uang tersebut di Bupati Kupang
Tapi sayangnya, Chornelis mendapat jawaban bupati Kupang bahwa surat perjanjian belum sampai jadi belum bisa memberikan uang tersebut sampai dengan saat ini
Parahnya lagi Yori mengatakan setiap ganti kepala sekolah dirinya selalu melakukan pendekatan namun tak ada respon yang memuaskan.
Selaku Ahli waris dirinya akan menempuh Jalur Hukum yang mana diatur pada pasal 378 dan 372 Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.” Jelas Yori
Yori menerangkan tentang besaran kerugian dan bahkan kita sudah berulang-ulang melakukan pendekatan melalui setiap kepala sekolah yang menjabat disekolah tersebut akan tetapi jawaban dari setiap kepala sekolah bahwa pihak pemerintah kabupaten Rote Ndao dalam hal ini Dinas PKO tidak merespon untuk menindaklanjuti pengurusan tanah tersebut.
Hingga berita ini terbitkan pihak-pihak yang sebutkan dalam berita belum dapat di konfirmasi


