Home / news

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:43 WIB

Dishub Rote Ndao Terbitkan Teguran Keras kepada Manajemen Bahari Express Terkait Pelanggaran Standar Pelayanan Minimal Penumpang Prioritas

Penulis: Rudi Mandala*

Rote Ndao- SUARANKRI.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rote Ndao secara resmi telah melayangkan Surat Teguran Nomor: 500.11.1/50/DISHUB/2026 kepada manajemen PT. Sakti Inti Makmur Cabang Rote selaku operator Kapal Cepat Bahari Express.

Teguran ini merupakan respons tegas pemerintah daerah atas laporan pengaduan masyarakat terkait kelalaian pelayanan terhadap penumpang kategori prioritas.

Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan yang viral di media sosial mengenai insiden di Pelabuhan Papela, di mana seorang ibu hamil besar gagal diberangkatkan meskipun barang bawaannya sudah berada di atas kapal.

Selain itu, terdapat pengaduan mengenai sistem antrean dan proses check-in yang tidak mendahulukan pemegang tiket daring (online) serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, S.H., M.Si, dalam surat tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara angkutan laut wajib mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.

“Berdasarkan ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM), operator wajib memberikan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok prioritas yang mencakup penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia, dan orang sakit,” ujar Hangry dalam keterangannya.

Dalam surat teguran tersebut, Dinas Perhubungan mewajibkan manajemen Bahari Express untuk segera melakukan perbaikan operasional menyeluruh, meliputi:

Penerapan SOP Kesetaraan: Mewajibkan seluruh kru kapal dan petugas darat proaktif membantu mobilitas penumpang prioritas.

Penyediaan Fasilitas Prioritas: Memberikan tanda yang jelas pada area ruang tunggu dan kursi di dalam kabin (priority seat).

Jalur Khusus: Memastikan akses bebas hambatan bagi penumpang yang menggunakan kursi roda atau tandu.

Pihak manajemen diberikan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja untuk melaporkan tindak lanjut perbaikan pelayanan secara tertulis.

Pemerintah daerah tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi administratif yang lebih berat, mulai dari pembekuan izin trayek hingga pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan lapangan guna memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kesetaraan hak bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut di wilayah Rote Ndao.

Share :

Baca Juga

news

DPRD Apresiasi Pemkab Rote Ndao atas Raihan Opini WTP Tahun 2025

news

Bupati Rote Ndao Menyerahkan Dokumen Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Ke DPRD Pada Sidang ll 2026

news

DPRD Rote Ndao Desak Kasus Greenhouse Dinas Pertanian Tahun 2024 Menelan Anggaran 5 M: Segera Diproses Hukum

news

Seluruh Kepsek SD dan SMP di Rote Ndao Teken Komitmen SPMB Gratis dan Transparan

news

Langkah Para Guru Mengantar Raport ke Rumah Siswa Mendapat Apresiasi dari Orang Tua Murid UPTD SD Negeri Baubafan

news

DPRD Rote Ndao Gelar RDPU, Pemda Berikan Kompensasi Bagi Pemilik Lahan Persawahan Di Lokasi K-SIGN 10 Juta Per Hektar Sesuai KJPP

news

Polres Rote Ndao Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Desa Kuli, Lima Orang Tersangka

news

Para Guru UPTD SD Negeri Kuli Antar Rapor ke Rumah Siswa, Bentuk Kepedulian Pendidikan di Rote Ndao