Home / news

Senin, 16 Maret 2026 - 12:02 WIB

Kesaksian PJ Kepala Desa Bo,a Mengatakan Jalan Yang Persoalkan EFM, Milik Pribadi Warga Bukan Aset Desa Bo,a

ROTE NDAO- SuaraNkri.Com– Otfianus Nggadas selaku penjabat kepala Bo,a memberikan , dalam persidangan perkara dugaan hoaks dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans.

Kesaksian Otfianus semakin memperlemah klaim yang selama ini digaungkan terdakwa terkait status jalan menuju kawasan wisata pantai di Desa Bo’a

Dalam keterangannya di hadapan Hakim pada persidangan beberapa waktu lalu, Otfianus secara tegas membantah bahwa jalan setapak yang dipersoalkan Mus Frans bukan merupakan aset pemerintah desa

Otfianus menguraikan, proyek PNPM memang pernah dilaksanakan di Desa Bo’a, namun bukan pada ruas jalan yang selama ini dipersoalkan oleh terdakwa

“lanjut Otfianus, menjawab pertanyaan hakim, memang betul ada proyek PNPM tapi bukan jalan yang dipersoalkan saudara Mus Frans. Karena jalan PNPM itu di lokasi lain, bukan mengarah ke pantai,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/3/2026)

Ia menjelaskan bahwa sejak dirinya masih menjadi perangkat desa hingga kini menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bo’a, dirinya tidak pernah menemukan dokumen resmi yang menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan aset desa maupun aset pemerintah

“Karena kebetulan waktu itu saya sudah jadi perangkat Desa Bo’a, yang kini dipercayakan menjabat Pj Kades, belum pernah tahu dan lihat satu dokumen yang menyatakan bahwa jalan yang dipersoalkan itu adalah aset desa atau pemerintah,” ujarnya

Lebih jauh, Otfianus mengungkapkan bahwa status tanah di lokasi jalan yang dipersoalkan terdakwa justru merupakan milik pribadi warga, bukan milik pemerintah desa

“Dan jalan yang dipersoalkan saudara Mus Frans itu, status tanahnya punya orang. Makanya waktu sidang, saya sudah serahkan beberapa dokumen pendukungnya ke majelis hakim,” tambahnya

Keterangan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa narasi yang selama ini disampaikan Mus Frans terkait pembangunan jalan PNPM di lokasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam persidangan, dokumen yang diajukan oleh pihak pemerintah desa juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menilai klaim yang disampaikan terdakwa. (tim)

Share :

Baca Juga

news

DPRD Apresiasi Pemkab Rote Ndao atas Raihan Opini WTP Tahun 2025

news

Bupati Rote Ndao Menyerahkan Dokumen Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Ke DPRD Pada Sidang ll 2026

news

DPRD Rote Ndao Desak Kasus Greenhouse Dinas Pertanian Tahun 2024 Menelan Anggaran 5 M: Segera Diproses Hukum

news

Seluruh Kepsek SD dan SMP di Rote Ndao Teken Komitmen SPMB Gratis dan Transparan

news

Langkah Para Guru Mengantar Raport ke Rumah Siswa Mendapat Apresiasi dari Orang Tua Murid UPTD SD Negeri Baubafan

news

DPRD Rote Ndao Gelar RDPU, Pemda Berikan Kompensasi Bagi Pemilik Lahan Persawahan Di Lokasi K-SIGN 10 Juta Per Hektar Sesuai KJPP

news

Polres Rote Ndao Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Desa Kuli, Lima Orang Tersangka

news

Para Guru UPTD SD Negeri Kuli Antar Rapor ke Rumah Siswa, Bentuk Kepedulian Pendidikan di Rote Ndao