Home / news

Selasa, 10 Maret 2026 - 06:27 WIB

Dugaan Calo Rekrutmen Bintara Polri di Rote Ndao, Penjual Ikan Mengaku Tertipu Rp60 Juta oleh Oknum Polwan

ROTE NDAO – SuaraNKRI.com, Dugaan praktik percaloan dalam seleksi penerimaan Calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Seorang warga Desa Boni mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum anggota Polri yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi tersebut.

Korban bernama Lorens Nullek, warga RT 01/RW 01 Dusun Boni, Desa Boni, Kecamatan Loaholu. Ia mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp60 juta kepada seorang oknum Polwan berinisial YM yang disebut bertugas di Polres Rote Ndao.

Lorens mengatakan uang tersebut diberikan dengan harapan anaknya yang berinisial HN bisa diloloskan dalam seleksi Bintara Polri. Namun setelah pengumuman hasil seleksi, anaknya justru dinyatakan tidak lulus.

“Saya siap datang ke Polda NTT untuk lapor. Uang itu semua pinjaman. Saya hanya penjual ikan keliling,” kata Lorens dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di kediamannya, Minggu (8/3/2026).

Lorens menuturkan, awal mula kejadian terjadi pada Mei 2024. Saat itu seorang Polwan berinisial YM datang ke rumahnya bersama seorang pria berinisial EA yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Dalam pertemuan tersebut, YM menanyakan apakah anak Lorens sedang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri. Saat itu anaknya, HN, memang tengah mengikuti tahapan seleksi di Kepolisian Resor Rote Ndao.

Menurut Lorens, YM kemudian meyakinkan dirinya bahwa ia bisa membantu meloloskan anaknya dalam proses seleksi tersebut. Bahkan ia meminta agar pembicaraan tersebut tidak diketahui oleh orang lain.

“Bapak punya anak ikut tes kah? Kalau begitu jangan kasih tahu siapa-siapa. Biar beta yang atur dan pegang,” ujar Lorens menirukan ucapan YM.

Beberapa waktu kemudian YM kembali menghubungi Lorens dan menyampaikan bahwa ada pihak yang dapat membantu meloloskan anaknya. Namun, menurut YM, hal itu membutuhkan sejumlah uang.

Karena percaya, Lorens kemudian meminjam uang dari seorang kerabatnya bernama Matias Nullek. Uang tersebut kemudian ditransfer pada 6 Mei 2024 sekitar pukul 20.16 WITA ke rekening pribadi YM di Bank BCA atas nama Yulitha Manuain.

Beberapa minggu setelah transfer pertama dilakukan, YM kembali menghubungi Lorens dan meminta tambahan uang sebesar Rp20 juta. Uang tersebut disebut akan diberikan kepada orang yang dapat membantu meloloskan anaknya.

Karena mengalami kesulitan melakukan transfer akibat gangguan jaringan di tempat pengiriman uang, Lorens kemudian meminta anaknya Putra Nullek untuk mengantar uang tersebut secara langsung. Uang Rp20 juta kemudian diserahkan kepada YM di tempat kosnya di kawasan Jalan Lelain–Busalangga, tidak jauh dari Mapolres Rote Ndao.

Permintaan uang kembali terjadi. YM kembali menghubungi Lorens dan meminta tambahan Rp25 juta dengan alasan untuk diberikan kepada oknum polisi yang disebut dapat memberikan “nilai tambahan” bagi anaknya.

“Kalau tidak kasih uang 25 juta, anak bapak tidak dapat nilai tambahan,” ujar Lorens menirukan ucapan YM saat itu.

Uang tersebut kemudian diantar langsung oleh Lorens ke rumah calon suami YM berinisial EA di Dusun Fatululi, Desa Tasilo. Dengan demikian, total uang yang telah diberikan kepada YM mencapai Rp60 juta.

Namun setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan tahapan berikutnya, anak Lorens berinisial HN dinyatakan tidak lolos. Lorens kemudian mendatangi YM untuk meminta penjelasan mengenai nasib anaknya.

Menurut Lorens, YM hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan lebih lanjut. “Itu sudah. Adik tidak lolos,” ujar Lorens menirukan jawaban YM.

Karena tidak mendapat kejelasan, Lorens kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Boni. Melalui mediasi pemerintah desa, YM akhirnya datang ke rumah Lorens dan mengakui telah menerima uang sebesar Rp60 juta.

Dalam pertemuan tersebut, YM juga disebut berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun hingga Maret 2026, uang yang dijanjikan itu belum juga dikembalikan.

Dengan suara bergetar, Lorens mengaku uang tersebut diperoleh dari pinjaman kepada beberapa orang dengan bunga cukup besar. Bahkan setiap bulan ia harus membayar bunga pinjaman hingga Rp6 juta.

“Uang itu semua pinjaman dari orang-orang. Saya hanya penjual ikan keliling untuk hidup keluarga,” ujarnya sambil menahan tangis.

Karena tidak ada itikad baik dari YM, Lorens bersama anaknya Putra Nullek menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus tersebut secara hukum dan membantu mengembalikan uang yang telah diberikan.

“Saya hanya ingin keadilan dan uang itu dikembalikan,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, termasuk Kapolda NTT, Kapolres Rote Ndao, dan Kabid Propam Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi oleh media. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada oknum anggota Polri berinisial YM namun belum mendapatkan tanggapan.

Share :

Baca Juga

news

DPRD Apresiasi Pemkab Rote Ndao atas Raihan Opini WTP Tahun 2025

news

Bupati Rote Ndao Menyerahkan Dokumen Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Ke DPRD Pada Sidang ll 2026

news

DPRD Rote Ndao Desak Kasus Greenhouse Dinas Pertanian Tahun 2024 Menelan Anggaran 5 M: Segera Diproses Hukum

news

Seluruh Kepsek SD dan SMP di Rote Ndao Teken Komitmen SPMB Gratis dan Transparan

news

Langkah Para Guru Mengantar Raport ke Rumah Siswa Mendapat Apresiasi dari Orang Tua Murid UPTD SD Negeri Baubafan

news

DPRD Rote Ndao Gelar RDPU, Pemda Berikan Kompensasi Bagi Pemilik Lahan Persawahan Di Lokasi K-SIGN 10 Juta Per Hektar Sesuai KJPP

news

Polres Rote Ndao Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Desa Kuli, Lima Orang Tersangka

news

Para Guru UPTD SD Negeri Kuli Antar Rapor ke Rumah Siswa, Bentuk Kepedulian Pendidikan di Rote Ndao