Home / news

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:16 WIB

Bantah Pungli, Pengelola PPI Tulandale Penarikan Retribusi Sesuai Pergub

Penulis: Rudi Mandala.

Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Pengelola Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Rote Ndao di Tulandale, menepis tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan sebagian pedagang ikan. Mereka menegaskan penarikan retribusi di kawasan tersebut dilakukan secara resmi dan sesuai Peraturan Daerah (Pergub) tentang Retribusi Daerah.

Kepala Pelabuhan PPI Tulandale, Abdula Jami Sulaeman, sapaan sehari Aba Aket, menjelaskan bahwa PPI Tulandale merupakan kawasan aktivitas ekonomi sektor perikanan mulai dari pusat kegiatan bongkar muat hasil laut, distribusi logistik, serta aktivitas pendukung sektor perikanan dan kelautan. Artinya, lokasi wisata umum seperti yang disangka sebagian masyarakat.

“PPI Tulandale bukan tempat wisata. Ini kawasan kerja perikanan, jadi memang dikenakan retribusi masuk sesuai dengan Pergub Retribusi Daerah,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Retribusi masuk, lanjutnya, diberlakukan kepada pedagang ikan yang mengirim ikan dari kabupaten Rote Ndao ke kota Kupang, yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Kebijakan ini disebut untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah (PAD). serta meningkatkan pelayanan kepada nelayan dan pengguna jasa.

“Dana dari retribusi masuk akan digunakan untuk pemeliharaan area pelabuhan, kebersihan, pengamanan, dan fasilitas penunjang lainnya. Semuanya tercatat dan masuk ke kas Provinsi karena PPI Tulandale di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tegas Aba Aket.

Ia juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk nelayan, pedagang yang ada di desa Tesabela serta desa Oenggae, kecamatan Pantai Baru,

Aba Aket juga menghimbau kepada pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Masyarakat agar tidak termakan isu yang menyebutkan bahwa retribusi tersebut adalah bentuk pungutan liar.

“Kami pastikan penarikan retribusi resmi, menggunakan SKI yang saat ini ganti dengan RPPUD, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ada yang merasa dirugikan atau dipungut tanpa bukti resmi, bisa melapor langsung ke kami,” tambahnya.

Aba Aket menambahkan tarif besaran retribusi bervariasi, tergantung pada jenis ikan dikenakan retribusi sesuai dengan tonase dan jenis kegiatan.

Misalnya ikan Nipi yang seharusnya satu boks 50 Kilo kita tarik retribusi Rp 14 ribu lebih tetapi saya melakukan kebijakan sehingga kita ambil dari Pelaku ikan cuman Rp 5000 per boks yang 50 kilo.

“Aba Aket menyebutkan dengan diberlakukannya penarikan retribusi di Kawasan PPI Tulandale baru berlaku 4 bulan tapi Alhamdulila, Puji Tuhan PAD sudah mencapai empat juta empat ratus lebih.

Share :

Baca Juga

news

DPRD Apresiasi Pemkab Rote Ndao atas Raihan Opini WTP Tahun 2025

news

Bupati Rote Ndao Menyerahkan Dokumen Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Ke DPRD Pada Sidang ll 2026

news

DPRD Rote Ndao Desak Kasus Greenhouse Dinas Pertanian Tahun 2024 Menelan Anggaran 5 M: Segera Diproses Hukum

news

Seluruh Kepsek SD dan SMP di Rote Ndao Teken Komitmen SPMB Gratis dan Transparan

news

Langkah Para Guru Mengantar Raport ke Rumah Siswa Mendapat Apresiasi dari Orang Tua Murid UPTD SD Negeri Baubafan

news

DPRD Rote Ndao Gelar RDPU, Pemda Berikan Kompensasi Bagi Pemilik Lahan Persawahan Di Lokasi K-SIGN 10 Juta Per Hektar Sesuai KJPP

news

Polres Rote Ndao Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Desa Kuli, Lima Orang Tersangka

news

Para Guru UPTD SD Negeri Kuli Antar Rapor ke Rumah Siswa, Bentuk Kepedulian Pendidikan di Rote Ndao