
ROTE NDAO, SuaraNkri.Com — Pekerjaan peningkatan ruas Jalan Oelasin–Tekeme menggunakan lapisan penetrasi (Lapen) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, material pasir batu (sertu) yang didatangkan ke lokasi proyek disebut tidak layak dan mendapat penolakan warga. Bahkan, muncul tuntutan agar pihak kontraktor CV Aqiles Karya diberhentikan atau kontraknya diputus apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan pekerjaan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Aqiles Karya dengan Rudi Henuk sebagai pihak pelaksana tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.090.650.000 atau lebih dari Rp1,09 miliar. Sumber pendanaannya berasal dari Pinjaman Daerah melalui Lembaga Keuangan Bank (LKB).
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rote Ndao, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 20 Juli hingga 16 November 2026.
Persoalan material sertu yang dipersoalkan masyarakat memunculkan pertanyaan mengenai kualitas bahan yang digunakan serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Fraksi Perindo, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Mikael Manu, mengaku telah melihat langsung material sertu yang diturunkan di lokasi proyek. Menurutnya, material tersebut tidak layak dan mendapat penolakan dari masyarakat.
“Memang sertu tidak layak. Saya sudah telepon PUPR,” ujar Mikael Manu kepada SuaraNkri.Com melalui sambungan telepon seluler, Rabu (28/10/2026).
Pernyataan anggota DPRD tersebut menjadi perhatian mengingat kualitas material merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan mutu dan ketahanan konstruksi jalan.
Material yang digunakan dalam pekerjaan infrastruktur semestinya memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan kontrak. Karena itu, setiap material yang didatangkan perlu melalui pemeriksaan dan pengujian sesuai standar yang dipersyaratkan.
Meski demikian, penetapan layak atau tidaknya material sertu tersebut perlu didasarkan pada pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang, termasuk hasil pengujian laboratorium apabila diperlukan.
Atas persoalan ini, Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao diharapkan segera memberikan penjelasan secara terbuka. Publik perlu mengetahui apakah material sertu tersebut telah diperiksa, apakah sudah dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis, serta langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Di tengah polemik material tersebut, Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, S.Sos., saat ditemui wartawan di lokasi proyek pada Rabu (28/10/2026), berharap pekerjaan peningkatan jalan itu dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Harapan serupa disampaikan Kepala Desa Mbokak, Johanis Sanda. Keduanya menekankan pentingnya penyelesaian pekerjaan agar ruas jalan tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk menunjang mobilitas dan aktivitas sehari-hari.
Namun, penyelesaian proyek infrastruktur tidak semata-mata diukur dari ketepatan waktu. Kualitas pekerjaan, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, serta pengawasan selama proses pelaksanaan juga menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp1,09 miliar yang bersumber dari Pinjaman Daerah, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek menjadi hal yang patut diperhatikan.
Karena itu, persoalan material sertu pada proyek Jalan Oelasin–Tekeme perlu segera mendapat klarifikasi dari Dinas PUPR maupun pihak pelaksana. Masyarakat berhak mengetahui apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi standar teknis sehingga hasil pembangunan dapat memberikan manfaat dan ketahanan sebagaimana mestinya.


