Home / news

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:45 WIB

RBM Resmi Di Tetapkan Tersangka Ancaman Penjara 6 Tahun: Kasus BBM Subsidi Jenis Solar 3.290 Liter

Barang Bukti BBM Solar Subsidi

Lansir: Obor Timur

Rote Ndao-SuaraNkri.Com-Tak maen-maen Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao menetapkan RBM sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rote Ndao menyelesaikan rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan keterangan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, SH, mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan RBM sebagai tersangka.

“Setelah melalui tahap penyidikan, mengetahui hasil laboratorium forensik, serta memperoleh keterangan ahli dari Kementerian ESDM di Jakarta dan proses gelar perkara, penyidik Unit Tipidter Satreskrim akhirnya menetapkan RBM sebagai tersangka,” ujar Rifai, Selasa (19/5/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 3.290 liter BBM subsidi jenis solar sebagai barang bukti. Barang bukti itu kini diamankan di Mapolres Rote Ndao.

Berdasarkan jumlah BBM yang disita, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp96 juta.

Rifai menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta penyesuaian KUHAP baru.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” katanya.

Polres Rote Ndao menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Menurut Rifai, langkah penegakan hukum tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan menjaga sumber daya alam negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.***

Share :

Baca Juga

news

PT. Bo,a Development Mengucapkan Harkitnas Ke-118 Tahun 2026

news

Perjanjian Hibah Tanah SD Impres Oele, Uang Sirih Pinang Belum Dilunasi: Ahli Waris Akan Tempuh Jalur Hukum

news

Masyarakat Rote Ndao Desak APH Tindak Tegas Pejual BBM Eceran Yang Takaran Stengah Liter Namun Harga Di Atas Ketentuan

news

Dari Balik Tembok Pembinaan, Lapas Baa Panen Semangka Dukung Ketahanan Pangan

news

Delapan Bulan Bertugas Di Rote Ndao Dandim 1627 Rote Ndao: Sisir Tiap Tiap Desa Berikan Pengobatan Gratis

news

Tak Kenal Lelah, Dandim 1627 Rote Ndao Bersama Prajurit dan Para Tukang Pembangunan KDMP Kerja hingga Malam Hari

news

Lapas Baa Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

news

Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Denizon Moy, Serap Aspirasi Masyarakat Di Kecamatan RBL: Komitmen Bawa Ke Forum Tertinggi