
Rote Ndao- SuaraNkri.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menutup rangkaian Masa Persidangan Kedua Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rote Ndao, Kamis (23/7/2026).
Penutupan masa sidang ditandai dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.
Mewakili pimpinan DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah, menyampaikan bahwa penetapan Perda tersebut merupakan hasil pembahasan, pengawasan, dan kolaborasi yang intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Denison menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah melalui proses pembahasan secara mendalam serta konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh catatan korektif dan penyelarasan.
“DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Daerah dalam kebersamaan dan kemitraan telah membahas dan mengkonsultasikannya ke Pemerintah Provinsi NTT untuk mendapatkan catatan korektif, kemudian menyelaraskan dan menetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Denison.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Daerah atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan. Menurutnya, dinamika dan perbedaan pendapat yang muncul selama persidangan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta dedikasi yang ditunjukkan selama berlangsungnya Masa Persidangan Kedua Tahun 2026.
Bupati menegaskan bahwa berbagai pandangan, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi maupun komisi-komisi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Berbagai pandangan, saran, kritik, catatan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi maupun komisi-komisi DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan.
Hal ini akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Paulus Henuk.
Rapat paripurna penutupan Masa Persidangan Kedua DPRD Kabupaten Rote Ndao turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, pimpinan perangkat daerah, camat, pimpinan BUMN dan BUMD, serta insan pers.
Dengan berakhirnya Masa Persidangan Kedua Tahun 2026, DPRD Kabupaten Rote Ndao berharap kemitraan strategis bersama Pemerintah Daerah terus terjalin guna memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah dan mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.


