
ROTE NDAO- SuaraNkri.Com-Tak ada pemberitahuan Aksi massa pendukung terdakwa Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) terobos masuk Kantor Bupati Rote Ndao, Senin (13/4/2026), menuai sorotan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Dengan tak beretika Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao, Nyongki F. Ndolu, S.H menegaskan bahwa aksi massa tersebut tidak layak dilayani karena dinilai tidak memenuhi etika dalam penyampaian aspirasi
Menurutnya, aksi tersebut juga tidak disertai pemberitahuan resmi kepada pemerintah daerah
Ia menyebutkan bahwa surat pemberitahuan hanya disampaikan ke pihak kepolisian tanpa tembusan ke pemerintah
Meski demikian, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk tetap membuka ruang dialog dengan para demonstran. Pemerintah bahkan menawarkan pertemuan dengan perwakilan massa sebanyak 5 hingga 10 orang di ruang kerja Bupati
“Pak Bupati bersedia menerima dan berdiskusi, tapi mereka menolak dan justru meminta Bupati turun menemui massa. Itu bentuk pemaksaan kehendak,” ujar Nyongki kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (14/4/2026)
Kabag Hukum Nyongki menilai substansi tuntutan yang disampaikan massa tidak jelas, bahkan dalam aksi tersebut muncul kata-kata yang dinilai tidak pantas dan tidak beretika
Salah ucapan tak pantas di lontarkan kepada salah satu staf bagian umum Rote Ndao, dengan kata Babi bodok hal ini Kabag Hukum menilai tak pantas di lontarkan.
“memang kebebasan berpendapat itu ada, tapi harus beretika. Kalau hanya menyampaikan hal-hal yang tidak jelas dan disertai kata-kata kotor, itu tidak pantas dilayani,” tegas
Nyongki
pemerintah tetap terbuka menerima aspirasi masyarakat selama disampaikan secara baik, jelas, dan sesuai kewenangan pemerintah daerah
Aksi tersebut akhirnya dibubarkan setelah massa tidak mendapatkan respons sesuai keinginan mereka dan sempat dihalau oleh aparat kepolisian serta Satpol PP saat mencoba memasuki area kantor bupati
Ia juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait Bupati yang disebut menghindar
“Pak Bupati sejak pagi sampai sore tetap berada di kantor dan siap menerima mereka.
Jadi informasi itu tidak benar,” pungkasnya
Perlu diketahui saat ini Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) menjalani sidang di pengadilan Negeri Rote Ndao sebagai terdakwa penyebaran Berita Bohong yang menuduh PT Bo’a Development menutup akses jalan ke pantai wisata Bo’a.


