
*Humas Polres Rote Ndao*
Polres Rote Ndao terus melakukan Penanganan Perkara Dugaan Penebangan Kayu Mangrove di Kawasan Hutan Loudanon Desa Oebela Kecamatan Loaholu Kabupaten Rote Ndao saat ini telah memasuki Tahap Penyidikan. Rabu (01/04/2026).
Diketahui berdasarkan Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat yakni Petugas Kesatuan Pengelolaan hutan (KPH) Rote Ndao, Jumat (02/08/2024) Penyidik Unit Reskrim Polres Rote Ndao telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan telah mengamankan sebanyak 296 batang Kayu Mangrove.
Upaya penyelidikan terus dilakukan secara maksimal oleh Unit Reskrim Polres Rote Ndao, hingga telah dilakukan gelar perkara terkait penanganan dugaan kasus ini di Ruang Gelar Perkara Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT.
“Rekomendasi dari hasil gelar perkara adalah agar Penyidik yang menangani kasus ini melengkapi administrasi penyidikan dan Penyidik diminta untuk melaksanakan penyidikan secara maksimal dan tindakan hukum sesuai dengan SOP”, ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai.,S.H.
“Sebagai tindak lanjut dari hasil gelar perkara, kami telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk pengiriman SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan) tanpa nama tersangka namun ditolak oleh Pihak JPU, ” jelas Kasat.
“Selain itu, pemanggilan terhadap saksi Pelapor atas nama Demsi F Mba’u juga telah kami lakukan tertanggal 27 Maret 2026 untuk kami ambil keterangan, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan kedukaan. Demikian juga dengan saksi Simon Naffie juga telah kami kirimkan surat panggilan dan kami jadwalkan tanggal 30 Maret 2026 namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sehingga baru 2 (dua) orang Saksi yang sudah kami ambil keterangan yakni Nichodemus Hede dan Hersengki Tulle,” imbuh Kasat.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pemetaan kawasan hutan pada BPKH Wilayah XVI Provinsi NTT dan kemudian akan melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi Demsi F Mba”u setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain jika yang bersangkutan mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana yang terjadi”, tambah Kasat.
“Komitmen kami untuk menindaklanjuti dan menuntaskan dugaan tindak pidana penebangan kayu mangrove ini secara profesional, sesuai dengan SOP sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” terang Kasat.


