
Penulis: Rudi Mandala
SuaraNKRI.com, Rote Ndao – Pihak PT Nindya Karya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan media lokal di Kabupaten Rote Ndao yang menuding salah satu pegawainya terlibat dalam persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja lokal.
Klarifikasi tersebut disampaikan Wakil Project Manager PT Nindya Karya, Eko, kepada media pada Senin, 30 Maret 2026.
Eko menegaskan bahwa tuduhan terhadap pegawai bagian Humas PT Nindya Karya, Silas Lapenangga, sebagai pihak yang memengaruhi tidak dibayarnya THR tidak benar.
Menurutnya, Silas tidak memiliki kewenangan dalam urusan keuangan perusahaan karena posisinya berada di bagian Hubungan Masyarakat atau Humas, bukan di bagian keuangan.
“Silas tidak pernah terlibat dalam proses pembayaran THR karena tugasnya di perusahaan adalah sebagai humas,” ujar Eko. Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak terjadi kegaduhan di lingkungan kerja terkait persoalan pembayaran THR bagi para pekerja.
Eko mengimbau seluruh pekerja agar setiap persoalan yang terjadi di lingkungan kerja disampaikan melalui jalur komunikasi internal perusahaan.
Menurutnya, komunikasi yang baik di dalam perusahaan penting agar permasalahan dapat diselesaikan secara tepat tanpa menimbulkan kesalahpahaman di luar lingkungan kerja.
Sebelumnya, Silas Lapenangga juga telah menyampaikan klarifikasi kepada awak media bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pengelolaan keuangan maupun proses pembayaran THR di perusahaan tersebut.
Sebagai informasi, PT Nindya Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang saat ini mengerjakan pembangunan tambak garam di Kawasan Sentra Industri Garam Nasional di Kabupaten Rote Ndao.
Proyek tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat produksi garam nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.


