Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Rote Ndao di sahkan menjadi kabupaten pada 10 April 2002 melalui UU Nomor 9 Tahun 2002 oleh DPR RI bukan 2 Juli
Merujuk dari tanggal di sahkan, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk meluruskan dan menegaskan bahwa mulai tahun depan, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rote Ndao akan dikembalikan sesuai dengan tanggal pengesahan hukum, yakni 10 April.
Hal ini disampaikannya dalam upacara peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu (2/7/2025).
“Antara fakta sejarah dan fakta hukum, kita perlu memilih salah satu. Oleh karena itu, sebagai Bupati saat ini, saya memilih untuk mengembalikan perayaan HUT Kabupaten Rote Ndao kepada fakta hukum, yaitu pada tanggal 10 April,” tegas Paulus.
Ia menjelaskan, meskipun selama ini perayaan HUT Rote Ndao dilaksanakan setiap tanggal 2 Juli sebagai bentuk mengenang pelantikan Penjabat Bupati pertama, almarhum Kristian Nehemia Dilak, pada 2 Juli 2002, namun secara yuridis, Kabupaten Rote Ndao resmi dibentuk melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002 oleh DPR RI dalam Sidang Paripurna pada tanggal 10 April 2002.
Paulus juga mengungkapkan, keputusan ini juga didukung oleh Sekretaris Daerah dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
“Beberapa minggu lalu, Pak Sekda dan beberapa OPD menyampaikan bahwa secara prinsip mereka setuju kita kembali ke tanggal 10 April. Namun mereka juga mengusulkan agar tanggal 2 Juli ini digunakan sebagai momentum untuk menyampaikan keputusan tersebut kepada masyarakat,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia merujuk pada lambang daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2003 dan Keputusan Bupati Nomor 49 Tahun 2003.
Dalam lambang tersebut, kata dia, terdapat simbol 10 butir padi dan 4 kapas, yang masing-masing melambangkan tanggal 10 dan bulan April. Di bagian tengah lambang juga terdapat rantai berjumlah 19 mata rantai yang melambangkan 19 kerajaan dan satu Nusak Ndao.
“Semua simbol ini menunjukkan bahwa secara hukum dan lambang daerah, tanggal 10 April adalah tanggal yang paling tepat sebagai hari lahir Kabupaten Rote Ndao,” tambahnya.
Hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Rote Ndao, Lasarus Y Pah. Dirinya menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah ini resmi disahkan melalui UU Nomor 9 Tahun 2002 oleh DPR RI pada 10 April 2002.
“Pengajuan pemekaran ini merupakan aspirasi masyarakat Rote Ndao yang diusulkan oleh 300 tokoh masyarakat dan dikirim ke pemerintah pusat melalui Pemerintah Kabupaten Kupang selaku kabupaten induk,” ujar Lasarus kepada SUARANKRI.COM, Rabu (2/7/2025).
Ia mengungkapkan, tidak ada pihak yang disalahkan dalam perbedaan peringatan selama ini, namun ke depan penetapan tanggal 10 April akan menjadi langkah resmi demi menghormati landasan hukum pembentukan kabupaten.
“Mulai tahun 2026, peringatan ulang tahun Kabupaten Rote Ndao akan kita rayakan setiap tanggal 10 April. Mari kita sudahi perdebatan mengenai tanggal pembentukan kabupaten ini,” Tegasnya.