Home / news

Kamis, 29 Mei 2025 - 05:03 WIB

Tim Gabungan Dinas Kehutanan Dan Karantina Rote Ndao Berhasil Gagalkan Ratusan Anakan Santigi Ilegal

Oplus_0

Oplus_0

Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Dinas Kehutanan dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kabupaten Rote Ndao, berhasil menyita fauna dan flora, sekitar ratusan anakan pohon santigi (Phempis Accidula) tanpa dokumen di pecking rapih dalam 19 Koli di Pelabuhan Pantai Baru Rote.

Polhut Set Solok kepada wartawan di tempat kejadian ( TKP ), Kamis 29/05/25 mengatakan bahwa keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat .

Kegiatan lalu lintas perdagangan satwa dan tumbuhan secara ilegal –tanpa dokumen– tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

Pohon santigi biasanya dimanfaatkan untuk akuaskap, yakni teknik memelihara, menata, dan mempertahankan biota air dalam akuarium sehingga menghasilkan pemandangan yang indah dalam air.

Pohon santigi atau tanaman perdu yang kerap dijumpai pada wilayah pesisir dan sekitar hutan mangrove itu bernilai cukup tinggi karena selain untuk tanaman hias juga dipercaya bisa diolah menjadi obat herbal.

Hari ini kami gagalkan anakan santigi ilegal sebanyak 19 koli. dan 19 Koli tersebut di dalam terdapat ratusan anakan santigi itu ditemukan di atas dua mobil truk expedisi Rote menuju Kupang mengunakan KMP Garda Maritim.

“,  6 koli ditemukan ditemukan petugas gabungan di atas Mobil Khaila trans DH 8583 GA dan 13 Koli berada di mobil truk bernomor Polisi DH 8051 GC yang akan berangkat dari Rote ke Kupang mengunakan KMP Garda Maritim.

Ia mengatakan kini langkah-langkah untuk proses hukum lebih lanjut kita koordinasikan dengan para polres Rote Ndao dan barang bukti saat ini kita amankan di polres Rote Ndao guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kita harus lakukan penyelidikan kalau pegambilannya di kawasan kehutanan kita akan proses sesuai UU kehutanan sedangkan pengambilannya di kawasan konserfasi kita akan serahkan balai Konserfasi dan kalau di luar kawasan kita serahkan ke pihak karantina.

Sedangkan 13 Koli berada di atas mobil truk yang bernama Lamatuak dan barang tersebut di ambil dari rumahnya Usu yang alamat di Desa Keoen.

Tim gabungan dinas kehutanan dan karintina yang hadir hari di pimpin oleh:
1.Set Solok. Polisi Kehutanan
2.Jitero Suki. Kasie Perlindungan dan Pemberdayaan.
**(Tim)**

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

news

Dishub Rote Ndao Terbitkan Teguran Keras kepada Manajemen Bahari Express Terkait Pelanggaran Standar Pelayanan Minimal Penumpang Prioritas

news

Jalan Yang Di Persoalkan EFM Teryata: Ada Kontrak Antara PT Development Dan Tuan Tanah Pada Tahun 2022 Hingga 2046 Di Sahkan Oleh Kades Mersi Tite

news

Pemusnahan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal Demi Menjaga Kamtibmas Kondusif Di Wilayah Hukum Rote Ndao

news

Kesaksian PJ Kepala Desa Bo,a Mengatakan Jalan Yang Persoalkan EFM, Milik Pribadi Warga Bukan Aset Desa Bo,a

news

Polres Rote Ndao Siagakan Pos Pelayanan Mudik Lebaran 1 Kali 24 Jam Selama 13 Hari

news

Penahan Pantai Telindale Patah Pasca Air Laut Naik, Warga Sekitar Minta Pemda Rote Ndao Segera Atasi

news

Legislator Muda Asal Partai PKB Falen Haning Bantu Pemerintah Desa Oebou Timbun Jalan Rusak

news

Ormas Tani Merdeka Terbentuk Di Kabupaten Rote Ndao, Siap Mendorong Generasi Muda Kembangkan Pertanian