Home / news

Senin, 2 November 2026 - 14:51 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Johanis Anabokai, Keluarga Minta Hakim Tegakkan Keadilan

ROTE NDAO, SuaraNkri.com – Keluarga almarhum Johanis Anabokai menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao dan Kejaksaan atas penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan anggota keluarga mereka.

Apresiasi tersebut disampaikan bertepatan dengan sidang perdana perkara kematian Johanis Anabokai di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Senin (2/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban melalui Juliana Johanis dan Eli Johanis, anak kandung almarhum, berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara objektif, transparan, serta menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Juliana Johanis, yang ditemui sebelum mengikuti persidangan perdana, menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas kekuatan yang diberikan kepada keluarga selama menjalani proses hukum.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Unit Reskrim Polres Rote Ndao, khususnya Pak Juan Lay dan Pak Niko Hede, serta pihak Kejaksaan yang telah mengawal penanganan perkara hingga memasuki tahap persidangan.

“Pertama-tama, kami mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena masih memberikan kami kekuatan dan kehidupan sampai saat ini.

Kedua, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya Unit Reskrim Polres Rote Ndao, Pak Juan Lay dan Pak Niko Hede serta Kejaksaan, yang telah mengawal perkara ini hingga sampai ke tahap persidangan,” ungkap Juliana.

Terkait dugaan keterlibatan lima orang tersangka dalam kasus kematian ayahnya, Juliana menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan pengungkapan peran masing-masing terdakwa kepada majelis hakim.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, ayahnya pernah menyampaikan persoalan yang berkaitan dengan tanah. Persoalan itu, menurut Juliana, telah disampaikan kepada penyidik kepolisian saat proses pemeriksaan berlangsung.

Keluarga berharap seluruh fakta hukum, termasuk motif dan peran masing-masing terdakwa, dapat diungkap secara terang melalui persidangan.

“Kami berharap majelis hakim menangani persoalan ini secara transparan agar ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti yang kami alami sekarang,” kata Juliana.

Kronologi Penemuan Jenazah

Kasus kematian Johanis Anabokai, warga Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelumnya sempat menggemparkan masyarakat setempat.

Berdasarkan dokumen penyidikan kepolisian, dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di ruang tengah rumah korban yang beralamat di RT 017/RW 005, Desa Kuli, Kecamatan Lobalain.

Keluarga melaporkan kehilangan Johanis Anabokai kepada Polsek Lobalain pada 14 Mei 2026 setelah korban tidak terlihat sejak 5 Mei 2026.

Pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, masyarakat menemukan jenazah yang mengapung di kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk, Dusun Lutu, Desa Kuli.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Lobalain dan diteruskan kepada Polres Rote Ndao.

Personel Satreskrim bersama tim identifikasi selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama menganiaya korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia.

Jenazah korban kemudian diduga dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke kawasan hutan mangrove Pantai Ingguhuk.

Lima Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebagai alternatif, para tersangka juga disangkakan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang pembunuhan.

Penerapan pasal tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Dengan demikian, fakta mengenai motif, kronologi, serta peran masing-masing terdakwa akan menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim.

Kini, setelah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Rote Ndao, keluarga berharap proses peradilan dapat berjalan secara adil dan profesional.

Bagi keluarga, persidangan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan juga menjadi harapan untuk memperoleh kepastian hukum atas kematian orang yang mereka cintai.

Mereka berharap siapa pun yang terbukti bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)

Share :

Baca Juga

news

Progres Peningkatan Jalan Baudale–Lela Capai 60 Persen, Ditargetkan Rampung Pertengahan November 2026

news

PROYEK JALAN BAUDALE–MOKDALE RAMPUNG DIASPAL 100 PERSEN, CV WILLY KARYA PACU PENYELESAIAN PEKERJAAN

news

Material Sertu Proyek Jalan Oelasin–Tekeme Dipersoalkan, Warga Minta Kontraktor CV Aqiles Karya Diberhentikan

news

Bupati Paulus Henuk Pantau Pembangunan Sejumlah Fasilitas Pendidikan di Rote Ndao

news

Kunjungi Desa Tenalai, Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Listrik, Air Bersih, dan Infrastruktur Jalan

news

Proyek Jalan di Rote Ndao Terancam Molor, PUPR Akui Sejumlah Paket Tak Sesuai Target

news

Liga Lazarus Cup 4 Memanas! Oenale FC Rote Ndao Amankan Tiket ke Babak 16 Besar

news

Polsek Rote Barat Laut Gelar Jumat Keliling di Masjid Oelaba, Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas