
Rote Ndao- SuaraNkri.Cim-Aksi Gerakan Masyarakat Pesisir Pantai pada tanggal 23 Mei 2026 yang menutup akses jalan menuju pintu gerbang PT. Bo,a Development menggunakan material sehingga menganggu aktifitas masyarakat
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada Koordinator Lapangan Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) terkait penutupan atau pemblokiran akses jalan menuju Pintu Gerbang PT Bo’a Development,
Surat bernomor 100.3/565/HK/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Jonas Matheos Selly, atas nama Bupati Rote Ndao
Dalam surat itu dijelaskan bahwa tindakan penutupan akses jalan dilakukan pada 23 Mei 2026 dengan memasang material penghalang di badan jalan
Pemerintah daerah menilai tindakan tersebut telah mengganggu aksesibilitas masyarakat dan aktivitas umum di sekitar lokasi
“Pemerintah Kabupaten Rote Ndao meminta agar Gerakan Masyarakat Pesisir (Gemap) segera membongkar dan membersihkan seluruh material yang digunakan untuk menutup atau menghalangi akses jalan dimaksud,” demikian isi surat tersebut
Pemkab juga memberikan tenggan waktu 1×24 jam sejak surat diterima agar pembongkaran dilakukan
Jika hingga batas waktu yang ditentukan akses jalan belum dibuka kembali, pemerintah daerah menegaskan akan mengambil langkah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Selain ditujukan kepada Koordinator Lapangan GMP, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Rote Ndao, Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, serta Kapolres Rote Ndao
Langkah tegas pemerintah daerah ini diambil untuk memastikan akses jalan umum tetap dapat digunakan masyarakat tanpa hambatan serta menjaga ketertiban dan kelancaran aktivitas publik di wilayah tersebut (tim)


