
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao- Suarankri.Com– Senin (30/03/26) Sidang tuntutan terdakwa Erasmus Frans Mandato (EFM) yang awalnya berlangsung lancar, seketika berubah menjadi ricuh saat pendukung PT. Boa Development dan pendukung terdakwa saling menyampaikan orasi di jalan raya depan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.
Di saat orasi berjalan salah satu pendukung dari PT.Boa Development atas nama Arkilaus Bunda warga Desa Bo,a, kecamatan Rote Barat, menuju mobil miliknya yang terparkir di tengah kerumunan massa dari terdakwa (EFM) yang berada di bagian depan gedung.
Nasip naas menimpa korban di saat pergi mengambil mobil. Namun dari pihak keluarga dan kerabat yang telah memenuhi tempat dimana mobil tersebut di parkir sehingga menganiaya korban.
korban sampai di depan mobil, korban mendapat ancaman dari terlapor menyatakan akan melempar dan membakar mobil milik korban, seusia megeluarkan ancaman. Terlapor langsung melayangkan pukulan tepat bibir bagian kanan atas korban.
Dari kejadian tersebut korban langsung membuat laporan penganiayaan ke spkt Polres Rote Ndao, dengan nomor LP/B/54/lll/2026/SPKT Polres Rote Ndao
Dan saat ini terlapor masih di Lidik oleh polres Rote Ndao.


