
Rote Ndao- Suarankri.Com– Terjadi Kericuhan pada Sidang lanjutan tuntutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Erasmus Frans Mandato (EFM) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diwarnai kericuhan, Senin (30/3/2026).
Kericuhan terjadi sekitar pukul 13.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao, ketika massa pendukung terdakwa (EFM) yang tergabung dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi tidak terkendali hingga menyebabkan pintu gerbang kantor kejaksaan roboh dan mengalami kerusakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa sebelumnya melakukan orasi di depan pintu gerbang sambil meminta untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Situasi memanas ketika orator aksi menginstruksikan massa untuk masuk secara paksa. Dalam hitungan tertentu, massa langsung menerobos gerbang menggunakan mobil komando hingga merobohkan pintu pagar yang saat itu dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Aparat yang bertugas sempat berupaya mengendalikan situasi, namun tidak mampu menahan laju massa yang jumlahnya cukup besar.
Setelah berhasil masuk ke area kantor kejaksaan, massa melanjutkan orasi selama beberapa menit.
Tidak lama kemudian, massa bergerak menuju depan Kantor Pengadilan Negeri Rote Ndao untuk melanjutkan aksi. Namun, situasi kembali memanas ketika terjadi bentrokan antar kelompok massa yang berbeda kubu.
Aksi saling lempar batu dan benda keras pun tak terhindarkan, sehingga menambah ketegangan di lokasi sidang. Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, saat dikonfirmasi media di halaman kantor kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden perusakan tersebut.
Ia menyatakan fokus pada agenda utama, yakni sidang tuntutan yang sedang berlangsung. Meski demikian, Kajari menyayangkan terjadinya kericuhan dalam aksi tersebut.


