Home / news

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:49 WIB

Jalan Yang Di Persoalkan EFM Teryata: Ada Kontrak Antara PT Development Dan Tuan Tanah Pada Tahun 2022 Hingga 2046 Di Sahkan Oleh Kades Mersi Tite

Rote Ndao-Suarankri.Com– Skandal kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terkait status jalan di bagian barat PT Bo’a Development menuju Pantai Wisata Desa Bo,a ia ada bukti baru dimana lokasi yang diklaim jalan PNPM itu kontraknya diperpanjang pada tahun 2022 hingga 2046 dan ada Dokumen kontrak salah satu pemilik tanah itu dibuat oleh Kepala Desa Mersianus Tite tahun 2021 yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Rote Ndao.

Fakta persidangan justru menegaskan bahwa tanah pribadi yang dijadikan jalan tersebut merupakan jalan kontrak, bukan proyek PNPM tahun 2013 seperti yang diklaim terdakwa

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bo’a, Otfianus Nggadas, secara tegas membantah klaim tersebut

Otfianus Nggadas mengakui di hadapan Majelis Hakim, ia menegaskan bahwa lokasi jalan yang dibagian barat PT Bo’a Development itu tidak pernah menjadi bagian dari proyek PNPM

“Di sidang saya sudah sampaikan kalau jalan di bagian barat PT Bo’a Development menuju Pantai Wisata itu bukan jalan PNPM tahun 2013,” ungkap Otfianus kepada wartawan, Selasa (17/3/2026)

Menurutnya, memang terdapat proyek PNPM pada tahun 2013, namun lokasinya berbeda dan tidak mengarah ke kawasan pantai wisata Desa Bo’a

“Jalan PNPM itu di lokasi lain, bukan mengarah ke pantai,” tegasnya

Lebih lanjut, Otfianus menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang diterimanya dari kepala desa sebelumnya, status jalan tersebut jelas tercatat sebagai jalan kontrak. Bahkan, kontrak penggunaan lahan itu telah diperpanjang hingga tahun 2046

“Sesuai bukti yang saya terima, lokasi yang diklaim jalan PNPM itu kontraknya diperpanjang pada tahun 2022 hingga 2046 dan ada Dokumen kontrak salah satu pemilik tanah itu dibuat oleh Kepala Desa Mersianus Tite tahun 2021 yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Rote Ndao,” jelas Otfianus

Ia menambahkan, dalam perjanjian tersebut pemilik lahan secara sah menyediakan lokasi itu sebagai akses jalan menuju Destinasi Wisata, Sehingga tidak ada dasar bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum dari program PNPM

“Dalam perjanjian kontrak itu, pemilik tanah menyiapkan lokasi itu sebagai jalan menuju Pantai wisata,” ujarnya

Foto : Dokumen perjanjian Kontrak 2021 yang di tanda tangan Mersianus Tite sebagai Kepala Desa Bo’a 

Kasus ini mencuat setelah terdakwa Erasmus Frans Mandato menyebarkan informasi yang menuding PT Bo’a Development telah menutup akses jalan dan Melarang masyarakat menuju destinasi wisata, yang notabane PT Bo’a Development sudah menyediakan akses ke pantai.

Namun, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa tudingan tersebut tidak didukung bukti yang sah dan bertentangan dengan dokumen resmi yang ada

Dengan terungkapnya fakta ini, klaim terdakwa terkait status jalan sebagai proyek PNPM semakin tidak berdasar, sementara bukti dokumen justru memperkuat bahwa jalan tersebut adalah jalan kontrak yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas (tim)

Share :

Baca Juga

news

Pemusnahan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal Demi Menjaga Kamtibmas Kondusif Di Wilayah Hukum Rote Ndao

news

Kesaksian PJ Kepala Desa Bo,a Mengatakan Jalan Yang Persoalkan EFM, Milik Pribadi Warga Bukan Aset Desa Bo,a

news

Polres Rote Ndao Siagakan Pos Pelayanan Mudik Lebaran 1 Kali 24 Jam Selama 13 Hari

news

Penahan Pantai Telindale Patah Pasca Air Laut Naik, Warga Sekitar Minta Pemda Rote Ndao Segera Atasi

news

Legislator Muda Asal Partai PKB Falen Haning Bantu Pemerintah Desa Oebou Timbun Jalan Rusak

news

Ormas Tani Merdeka Terbentuk Di Kabupaten Rote Ndao, Siap Mendorong Generasi Muda Kembangkan Pertanian

news

Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena Mengikuti Sosialisasi Pemberantasan Korupsi Secara Virtual Melalui Zoom

news

Dugaan Calo Rekrutmen Bintara Polri di Rote Ndao, Penjual Ikan Mengaku Tertipu Rp60 Juta oleh Oknum Polwan