
Rote Ndao-Suarankri.Com– Skandal kasus penyebaran berita bohong (hoaks) Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans terkait status jalan di bagian barat PT Bo’a Development menuju Pantai Wisata Desa Bo,a ia ada bukti baru dimana lokasi yang diklaim jalan PNPM itu kontraknya diperpanjang pada tahun 2022 hingga 2046 dan ada Dokumen kontrak salah satu pemilik tanah itu dibuat oleh Kepala Desa Mersianus Tite tahun 2021 yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Rote Ndao.
Fakta persidangan justru menegaskan bahwa tanah pribadi yang dijadikan jalan tersebut merupakan jalan kontrak, bukan proyek PNPM tahun 2013 seperti yang diklaim terdakwa
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bo’a, Otfianus Nggadas, secara tegas membantah klaim tersebut
Otfianus Nggadas mengakui di hadapan Majelis Hakim, ia menegaskan bahwa lokasi jalan yang dibagian barat PT Bo’a Development itu tidak pernah menjadi bagian dari proyek PNPM
“Di sidang saya sudah sampaikan kalau jalan di bagian barat PT Bo’a Development menuju Pantai Wisata itu bukan jalan PNPM tahun 2013,” ungkap Otfianus kepada wartawan, Selasa (17/3/2026)
Menurutnya, memang terdapat proyek PNPM pada tahun 2013, namun lokasinya berbeda dan tidak mengarah ke kawasan pantai wisata Desa Bo’a
“Jalan PNPM itu di lokasi lain, bukan mengarah ke pantai,” tegasnya
Lebih lanjut, Otfianus menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang diterimanya dari kepala desa sebelumnya, status jalan tersebut jelas tercatat sebagai jalan kontrak. Bahkan, kontrak penggunaan lahan itu telah diperpanjang hingga tahun 2046
“Sesuai bukti yang saya terima, lokasi yang diklaim jalan PNPM itu kontraknya diperpanjang pada tahun 2022 hingga 2046 dan ada Dokumen kontrak salah satu pemilik tanah itu dibuat oleh Kepala Desa Mersianus Tite tahun 2021 yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Rote Ndao,” jelas Otfianus
Ia menambahkan, dalam perjanjian tersebut pemilik lahan secara sah menyediakan lokasi itu sebagai akses jalan menuju Destinasi Wisata, Sehingga tidak ada dasar bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum dari program PNPM
“Dalam perjanjian kontrak itu, pemilik tanah menyiapkan lokasi itu sebagai jalan menuju Pantai wisata,” ujarnya
Foto : Dokumen perjanjian Kontrak 2021 yang di tanda tangan Mersianus Tite sebagai Kepala Desa Bo’a
Kasus ini mencuat setelah terdakwa Erasmus Frans Mandato menyebarkan informasi yang menuding PT Bo’a Development telah menutup akses jalan dan Melarang masyarakat menuju destinasi wisata, yang notabane PT Bo’a Development sudah menyediakan akses ke pantai.
Namun, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa tudingan tersebut tidak didukung bukti yang sah dan bertentangan dengan dokumen resmi yang ada
Dengan terungkapnya fakta ini, klaim terdakwa terkait status jalan sebagai proyek PNPM semakin tidak berdasar, sementara bukti dokumen justru memperkuat bahwa jalan tersebut adalah jalan kontrak yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas (tim)


