Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao-SUARANKRI.Com-Kepala Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkilaus Lenggu , angkat bicara menanggapi Desakan Masyarakat Desa Lalukoen yang diberitakan lewat media pada bulan-bulan kemarin, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2023-2024.
Menurut Kepala Inspektorat Arkilaus ketika di temui Media di ruangan kerjanya pada Kamis (17/7/25).
Arkilaus mengatakan bahwa persoalan penyalah gunakan dana desa Lalukoen tahun 2023 dan 2024 (LHP) Laporan hasil pemeriksaan sudah ada tinggal kita serahkan ke komisi 1 DPRD kabupaten Rote Ndao.
Lanjut Media mempertanyakan apakah hasil laporan pemeriksaan dana desa Lalukoen sudah di serahkan ke aparat penegak hukum (APH) Rote Ndao atau belum.
“Arkilaus menjawab bahwa permasalahan kita belum serahkan di (APH) Aparat Hukum, karna sesuai peraturan BPK tahun 2017, setelah LHP sudah ada kita harus jeda waktu 60 hari apabila temuan-temuan tersebut tidak di kembalikan oleh oknum kepala desa barulah kita rekomendasi ke aparat hukum.katanya.
“Atas arahan Bapak Bupati, Inspektorat terus melakukan Audit dana desa terkait pengawasan penggunaan dana desa.



