Rote Ndao- SUARANKRI.COM-Di Duga Aksi pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Pantai Baru, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, NTT kian meresahkan masyarakat.
Masyarakat yang hendak bepergian melalui pelayaran laut Asdp Pantai Baru teryata ada penagihan karcis masuk di Pelabuhan ASDP Pantai Baru tidak sesuai dengan SOP.
Mirisnya tertulis pada karcis masuk tersebut 3000 rupiah setiap kendaraan Roda dua yang pelabuhan. namun petugas minta penumpang harus bayar 5000 rupiah berbeda dengan yang tertulis pada karcis.
Praktik ini dinilai sangat merugikan Negara dan masyarakat. Karena, terdapat pada karcis masuk tertulis pada karcis tersebut tanggal 6 Mei 2024 masih di gunakan di tahun 2025.
“Kepada Media ini, Fhangky Bako sebagai korban dari petugas penagih karcis.
Pada hari ini ( 6 juli 2025 ) dirinya mengantar saudaranya ke pelabuhan Asdp Pantai Baru dengan tujuan berangkat Kupang menggunakan kapal laut Garda Maritim.
Fhangky mengatakan adanya pungutan liar di Pelabuhan Pantai Baru melalui penagihan karcis masuk tidak sesuai dengan SOP pada karcis tersebut tertanggal 6 Mei 2024.
Menurut Fhangky, ketika petugas memberikan karcis masuk langsung sisipkan di plat DH motor dan minta uang 5000 rupiah.
Mirisnya lagi setelah Fhangky pulang sampai rumah dirinya periksa karcis tersebut teryata tertulis tanggal 6 Mei 2024, Maka dari perbuatan petugas tersebut sangat merugikan masyarakat
Bagi Fhangky, tindakan yang dilakukan oknum petugas penagih karcis masuk di pelabuhan Pantai Baru tersebut sudah termasuk indikasi Pungli.
Menurutnya, perbuatan oknum petugas bukan kelalaian melainkan unsur kesengajaan dan hal tersebut sudah berulang-ulang terjadi padanya ucap Fhangky.
Jika perbutan oknum petugas tersebut di biarkan maka akan merugikan masyarakat dan pihak terkait.
Hingga berita ini di publikasi kepala Asdp pelabuhan pantai baru belum berhasil di konfirmasi.