Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Dalam rangka melengkapi administrasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Desa Boni, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, melaksanakan kegiatan pembentukan anggota kepengurusan koperasi merah putih program presiden RI Prabowo Subianto pada Senin, 12 Mei 2025.
Kegiatan tersebut bertempat di Gedung kantor Desa Boni. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, UKM Kabupaten Rote Ndao yang diwakili oleh Kabid Koperasi, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao yang diwakili oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (FPSM) dan perangkat Desa Boni, Ketua BPD Desa Boni, serta anggota Koperasi Merah Putih Desa Boni yang di bentuk.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Boni Dominggus Fanggi memberikan apresiasi kepada Kepala.Biro Hukum PROV NTT Oder Maks Sombu SH.MA.MH.yang turut hadir sebagai dasar pembentukan Koperasi Merah Putih. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen desa dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat berbasis kelembagaan desa.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum provinsi NTT, Oder Maks Sombu sangat mendukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Boni diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Rote Ndao dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis gotong royong dan kearifan lokal.
Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa simpanan pokok anggota koperasi ditetapkan sebesar Rp100.000, dan simpanan wajib sebesar Rp 25.000. Adapun susunan pengurus dan pengawas koperasi disepakati.
Struktur pengurus koperasi merah putih desa Boni.
1.Ketua : Jefri Limbe
2.Sekretaris : Yusuf Mbuik
3.Bendahara : Yuka R Nullek
4.Pembina : Oder Maks Sombu
5. Dewan Pengawas : Dominggus Fanggih SH
A.ketua : Nimbrod Fanggi
B.Anggota : Sifyon SE
**( Rudi Mandala )**