
Rote Ndao-SuaraNkri.Com-Pasca dugaan pengrusakan pintu gerbang kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao oleh massa aksi dari Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) pada April 2026, proses penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat dan terkesan “mati suri” di tangan aparat penegak hukum (APH).
Aksi pengrusakan itu disebut terjadi saat massa GMP menggelar demonstrasi di kantor DPRD Rote Ndao untuk menuntut pembebasan Erasmus Frans Mandato.
Dalam aksi tersebut, terjadi kericuhan yang mengakibatkan pintu gerbang kantor DPRD mengalami kerusakan.
Ketua Lembaga Amanat Penderitaan Rakyat (ANTRA RI) Rote Ndao, Julius Feoh, meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas para pelaku pengrusakan. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap pelanggaran harus diproses secara adil tanpa tebang pilih.
“Kami melihat dalam video aksi terdapat ucapan-ucapan yang memicu provokasi sehingga terjadi pengrusakan pintu gerbang DPRD Rote Ndao,” ujar Julius Feoh kepada media, Sabtu (6/6/2026).
Julius juga menegaskan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2018 dan saat itu diproses hukum hingga pelaku menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Informasi mengenai kasus tahun 2018 tersebut memang pernah diberitakan media lokal terkait proses hukum terhadap aktivis ANTRA RI dalam perkara pengrusakan gerbang DPRD Rote Ndao.
Karena itu, ia meminta Polres Rote Ndao bertindak profesional dan tidak pilih kasih dalam menangani kasus yang terjadi pada April 2026 ini.
Persoalan tersebut, lanjut Julius, telah dilaporkan secara resmi oleh Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Rote Ndao ke pihak kepolisian sejak April 2026.
“Kami meminta agar oknum-oknum yang merusak pintu gerbang DPRD dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka,” tegasnya.
ANTRA RI sendiri diketahui merupakan organisasi yang beberapa kali aktif menyuarakan isu hukum dan pengawasan kebijakan publik di wilayah Rote Ndao.


