
Rote Ndao- SuaraNkri.Com-Kabar gembira datang bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Setelah melalui serangkaian pembahasan intensif, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi menyepakati jadwal pelantikan yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2026.
Kesepakatan ini dicapai menyusul tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas nasib status PPPK Paruh Waktu, Kamis (4/6/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao. Pertemuan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao , serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Selain menetapkan tanggal pelantikan, pertemuan tersebut juga membuahkan kesepakatan krusial terkait hak dan kewajiban para pegawai.
Pemerintah dan DPRD telah memastikan regulasi mengenai besaran gaji serta deskripsi pekerjaan (jobdesk) bagi setiap PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik.
Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab baru mereka.
Kepastian status ini juga diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi para pegawai untuk memberikan dedikasi serta kontribusi terbaik dalam melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Rote Ndao.
Tak hanya itu, dengan dilantiknya PPPK Paruh Waktu ini, juga diharapkan roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan berjalan lebih optimal dan profesional.
Pihak legislatif dan eksekutif berkomitmen bahwa proses pelantikan yang dijadwalkan pada awal Juli mendatang akan menjadi langkah awal yang solid bagi penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Rote Ndao.
Keberhasilan kesepakatan ini mencerminkan sinergi yang positif antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD dalam merespons aspirasi masyarakat serta tenaga kerja di daerah.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao akan berlangsung pada 1 September 2026. Namun setelah RDPU, pelantikan akan dipercepat menjadi 1 Juli 2026. Keputusan memajukan jadwal pelantikan dari bulan September ke awal Juli ini disambut dengan antusiasme yang tinggi.
Bagi para calon PPPK Paruh Waktu, langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pemenuhan cita-cita dan harapan akan peningkatan kesejahteraan.


