Home / news

Jumat, 17 April 2026 - 04:12 WIB

Salah Satu Tokoh Adat di Rote Ndao Minta Pemda Rote Ndao Proses Hukum Massa Aksi Yang Merusak Pintu Gerbang Kantor DPRD Dan Pintu Gerbang Kantor Kejari

Penulis: Rudi Mandala

Rote Ndao- Suarankri.Com– Aksi Demo pada Kamis (16/4/26) dari massa pendukung EFM di kantor DPRD Rote Ndao, yang merusak pintu gerbang kantor, menuai sorotan keras dari salah satu tokoh adat di kabupaten Rote Ndao.

Sorotan keras tersebut dari Gasper Ur Medah. SH, pensiunan Polisi yang pangkat AKP itu kepada Media SuaraNkri pada Jumat 17/4/26 lewat telpon seluler. Mengutarakan setiap orang / kelompok yang merusak aset pemerintah atau fasilitas umum merupakan tindakan pidana yang serius di Indonesia dan dapat diancam dengan hukuman penjara serta denda.

” Setiap orang / kelompok yang merusak aset pemerintah atau fasilitas umum merupakan tindakan pidana yang serius di Indonesia dan dapat diancam dengan hukuman penjara serta denda, seperti beberapa tahun lalu di tempat yang sama massa aksi merusak pintu Gerbang kantor DPRD dan proses sehingga masuk penjara.

Apalagi, saat ini aksi massa dari EFM sudah merusak dua pintu gerbang yaitu: pintu gerbang kantor Kejari Rote Ndao dan kantor DPRD Rote Ndao.

Kenapa..? ” kejadian yang lalu di proses dan kejadian saat di biarkan, Gasper desak Bupati Rote Ndao agar tindak tegas terkait persoalan ini agar Marwah Pemda Rote Ndao jangan di injak-injak.

Dengan nada keras keras minta dalam surat pemberitahuan Aksi pada Kamis 16/4, siapa yang penanggung jawab harus proses dia sesuai UUD yang berlaku.

Namun disayangkan, Aksi massa mengabaikan peraturan yang ada terkait perusakan barang umum dan aset daerah.

Sebagai mana telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XXIX tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dan bangunan gedung, dapat terjerat Pasal 523 yang mengatur sanksi pidana penjara dengan ancaman 6 Tahun penjara, dan denda kategori “V” (lima).

Dan “Pasal 523 Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V” tutup Gasper.

Share :

Baca Juga

news

Ketua Antra RI Desak APH Segera Usut dan Tindak Lanjut LP Kasus Pengrusakan Pintu Gerbang DPRD Rote Ndao

news

Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao Segera Dilantik 1 Juli 2026

news

Himbauan Dari Stevano R.Adranacus Kepada Penerima Beasiswa PIP Non Reguler Segera Melakukan Aktivasi Ulang Rekening Pada Bank Yang Tertera Di Sertifikat

news

DPRD Rote Ndao Rampungkan Reses I Tahun 2026, Serap Aspirasi dan Masukan Warga

news

SLB Negeri Lobalain Apresiasi Bantuan Beasiswa PIP Aspirasi Dari Anggota DPR RI Stevano Adranacus

news

Stevano Adranacus Salurkan Beasiswa PIP kepada Ribuan Siswa di Rote Ndao Pada Hari Pancasila

news

PT.Bo,a Development Dan Hihi Rote Mengucapkan Hari Lahir Pancasila Ke 81 Tahun

news

Musancab Partai PDI Perjuangan Rote Ndao: Anggota DPR RI Stevano Risky Adranacus Bersama Rombongan Di Sambut Meriah