
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao- Suarankri.Com– Senin (30/03/26) Sidang tuntutan terdakwa Erasmus Frans Mandato (EFM) yang awalnya berlangsung lancar, seketika berubah menjadi ricuh saat pendukung PT. Boa Development dan pendukung terdakwa saling menyampaikan orasi di jalan raya depan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.
Di saat orasi berjalan salah satu pendukung dari PT.Boa Development atas nama Arkilaus Bunda warga Desa Bo,a, kecamatan Rote Barat, menuju mobil miliknya yang terparkir di tengah kerumunan massa dari terdakwa (EFM) yang berada di bagian depan gedung kejaksaan negeri Rote Ndao.
Nasip naas menimpa korban di saat pergi mengambil mobil. Namun di sana pihak keluarga dan kerabat terdakwa telah memenuhi tempat dimana mobil tersebut di parkir sehingga terjadilah aksi penganiayaan.
korban sampai di depan mobil. korban mendapat ancaman dari terlapor menyatakan akan melempar dan membakar mobil milik korban, seusia mengeluarkan ancaman. Terlapor langsung melayangkan pukulan tepat bibir bagian kanan atas korban.
Dari kejadian tersebut korban langsung membuat laporan penganiayaan ke spkt Polres Rote Ndao, dengan nomor LP/B/54/lll/2026/SPKT Polres Rote Ndao
Dan saat ini terlapor masih di Lidik oleh polres Rote Ndao.


