Home / news

Selasa, 21 April 2026 - 00:32 WIB

Tindakan Pendemo Yang Merusak Pintu Gerbang Kantor DPRD: Membuat Masyarakat Resah, Ketua Antra RI Minta APH Proses Hukum Sesuai Aturan Yang Berlaku

Ketua LSM. ANTRA RI Rote Ndao.

Junus Julius Feoh

Penulis: Rudi Mandala

Rote Ndao- SuaraNkri.Com-Masa Aksi Demonstran dari Erasmus Frans Mandato yang diduga anarkis kembali menjadi sorotan. Tindakan anarkisme yang dilakukan massa menggunakan atribut Gerakan Masyarakat Pesisir (GMP) tertentu acapkali menimbulkan kerusakan, bahkan konflik horizontal.

Dampak tindakan anarkisme itulah yang mendorong masyarakat dan LSM Antra RI Rote Ndao meminta aparat keamanan bertindak sesuai undang-undang berlaku.

Aparat berkewajiban menjaga ketertiban umum.Dari hasil pantauan masyarakat dan LSM Antara RI Rote Ndao terdapat 3 kasus tindakan pengrusakan pintu gerbang ialah pintu gerbang pengadilan negeri Rote Ndao, pintu Gerbang Kejari Rote Ndao dan pintu gerbang gedung DPRD Rote Ndao yang dilakukan oleh massa GMP.

Gerakan masyarakat pesisir Dalam konteks menuntuk Eramus Frans Mandato di bebaskan. Hak asasi manusia di indonesia pintu sudah terbuka lebar. “Tapi bukan berarti orang-orang sesukanya,” tutur Julius Junus Feoh kepada wartawan, Senin (20/4/26).

Lanjut, Ketua Antara RI Rote Ndao, Julius Junus Feoh mengatakan tindakan yang dilakukan oleh massa Aksi GMP yang menuntut Erasmus Frans Mandato di bebaskan itu tidak salah tetapi harus beretikan.

Karena pintu demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia sudah terbuka lebar, bukan berarti setiap orang bebas melakukan apa saja, termasuk tindakan kekerasan.

Menurut Julius kebebasan setiap orang itu memang ada namun untuk menghindari konflik, massa ormas tidak bisa sesukanya melakukan tindakan di luar koridor hukum.

Bagi Julis apa yang dilakukan GMP bukan hanya merugikan masyarakat secara umum, tapi juga dampak khusus terhadap Eras Mus Frans Mandato.

Menurut Julius, Masyarakat Rote Ndao cenderung lebih sportif, damai dalam menyuarakan kebenaran dan melakukan aksi demo dengan contoh yang baik. Sedangkan Julius melihat GMP ingin menyampaikan hal baik tapi tidak dibarengi dengan contoh yang baik pula.

Julius merasa seharusnya GMP menggunakan cara yang lebih bijak dalam menjalankan kegiatannya, sehingga mendapat respon positif dari masyarakat.

Kasus pengrusakan pintu gerbang gedung DPRD Rote Ndao, pernah terjadi di tahun 2018 dan persoalan tersebut di proses hukum sehingga mantan ketua Antara RI, Junus Panie bersama beberapa Rakannya di fonis delapan bulan penjara oleh pengadilan negeri Rote Ndao.

Sehingga dari tuntutan tersebut saya selaku ketua Antra RI Rote Ndao, meminta Aparat penegak hukum (APH) jangan pilih kasih proses sesuai aturan yang berlaku agar masyarakat Rote Ndao merasa adil.

Share :

Baca Juga

news

Ketua Antra RI Desak APH Segera Usut dan Tindak Lanjut LP Kasus Pengrusakan Pintu Gerbang DPRD Rote Ndao

news

Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Kabupaten Rote Ndao Segera Dilantik 1 Juli 2026

news

Himbauan Dari Stevano R.Adranacus Kepada Penerima Beasiswa PIP Non Reguler Segera Melakukan Aktivasi Ulang Rekening Pada Bank Yang Tertera Di Sertifikat

news

DPRD Rote Ndao Rampungkan Reses I Tahun 2026, Serap Aspirasi dan Masukan Warga

news

SLB Negeri Lobalain Apresiasi Bantuan Beasiswa PIP Aspirasi Dari Anggota DPR RI Stevano Adranacus

news

Stevano Adranacus Salurkan Beasiswa PIP kepada Ribuan Siswa di Rote Ndao Pada Hari Pancasila

news

PT.Bo,a Development Dan Hihi Rote Mengucapkan Hari Lahir Pancasila Ke 81 Tahun

news

Musancab Partai PDI Perjuangan Rote Ndao: Anggota DPR RI Stevano Risky Adranacus Bersama Rombongan Di Sambut Meriah