Rote Ndao-SUARANKRI-COM-Dugaan korupsi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Desa (DD) di Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2024 terkuak. Diduga, mantan PJ Kepala Desa Lalukoen, Ronal Haning dan Kaur Perencanaan Soleman Suy, telah melakukan pemalsuan dokumen dan melakukan LPJ Fiktif yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data APBDes Lalukoen Tahun 2024, anggaran dana desa dialokasikan untuk bidang Rumah rehap tidak layak huni, pengadaan bibit kacang dan bibit padi lokal , untuk ketahanan pangan. Berdasarkan Investigasi Inspektorat bersama masyarakat setempat di lapangan menemukan Tiga item yang diduga dikorupsi oleh Ronal Haning dan Soleman Suy, yaitu:
• Pemberdayaan dan pemberian bibit kacang tanal: Rp 50.150.000
• Penguatan ketahanan pangan desa (padi lokal): Rp 118.053.000
• Bantuan Rumah rehap sebanyak 17 unit unit: Rp 170.000.000 per unit Rp 10.000.000
Dugaan korupsi ini terungkap saat media mewawancarai salah satu masyarakat yang turut hadir di saat inspektorat Rote Ndao melakukan Audit di desa Lalukoen selama dua hari, Johanis Pah, pada tanggal 5-6 mei 2025.
Johanis membenarkan bahwa anggaran DD tahun anggaran 2024 digunakan untuk pengadaan bibit kacang, bibit padi lokal dan bantuan Rumah Rehap tidak layak huni tidak bukti fisik tetapi LPJ seratus persen.
Dugaan korupsi dana desa di Lalukoen ini menjadi perhatian serius dan perlu diusut tuntas oleh pihak berwenang.
Hingga berita di publikasi pihak Inspektorat Rote Ndao belum berhasil di konfirmasi oleh media demi mendapat hasil audit selama dua hari di Desa Lalukoen.
**( Rudi Mandala )**