Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Maraknya aktivitas tambang yang diduga secara ilegal di Kabupaten Rote Ndao seolah kebal hukum. Aparatur Penegak Hukum (APH) Polres Rote Ndao terkesan bungkam karena terus dibiarkan bergitu saja.
Pantauan Media ini Jumat 11/04/2025, telah di temukan adanya kegiatan aktifitas pertambangan galian C sertu dan pasir di Desa Papela dan desa persiapan tandetui, Kecamata Rote Timur , Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Lahan tambang sertu yang diduga ilegal tersebut merupakan milik inisial AL, lalu dikelola oleh inisial CL sementara lahan tambang pasir di duga ilegal milik BM.
Pemilik lahan tambang sertu di duga ilegal “CL ” ketika di konfirmasi media ini di kediamannya,Jumat (11/4/2025) mengakui bahwa tambang tersebut adalah milik bapaknya Al yang di kelola oleh dirinya.
Selain itu CL juga mengakui bahwa tambang tersebut hanya mengantongi ijin pemerataan tidak ada ijin jual.
“Soal surat ijin bapak masih di Kupang karena bapak yang simpan itu surat ijin di berangkas , nanti bapak pulang dulu dan surat ijin pemerataan ada tapi son ada surat ijin jual paling basodara dong minta satu dua ret na isi minyak ko katong bawah kasih dong sedkit” Akuinya.
“Soal jual keluar snd ada Kaka dong isi minyak sa karena batong PU ijin , ijin pemerataan sa bukan ijin jual , Kaka liat saja itu sirtu masih tumpuk di lokasi, dan baru dua bulan katong gali ,eksa Ju eksa kecil jadi dia garu son dapat banyak” tambah CL
Sementara itu terpisah yandres (nama samaran) yang merupakan warga desa persiapan tandetui yang berada di sekitar tambang pasir di duga ilegal milik BM menuturkan, tambang dilokasi tersebut sudah membuat resah masyarakat sekitar tambang.
Karna efek yang ditimbulkan dari kegiatan tambang sudah merusak infrastruktur yang ada di desanya.
“Tambang ini sudah membuat resah masyarakat sekitar karena efek yang ditimbulkannya, seperti polusi maupun kerusakan jalan infrastruktur desa kami selain itu sudah makan korban hewan banyak baik sapi maupun kambing,” ucap yandres
Dia juga berharap agar APH Polres Rote Ndao bisa menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang berada di desa persiapan tandetui yang kedalamannya mencapai puluhan meter dan jarak tambang ke pemukiman warga sangat dekat sekitar 10 meter.
“Sehingga hal kami warga sekitar tambang merasa tidak nyaman dan dengan penuh harapan segera ada tindakan secara tegas dari Polres Rote Ndao,” terangnya.
Kita mengacu pada UU Minerba juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, yang diatur dalam Bab XXII dan XXIII, Pasal 151 s/d Pasal 165 UU Minerba.
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.
Kami warga sekitar tambang pasir milik BM sangat berharap dengan adanya pemberitaan ini pemerintah daerah dan aparat Polres Rote Ndao Polda NTT selaku badan hukum segera melakukan tindakan secara tegas oknum tersebut.
-Reporter: Mekris Ruy