Home / news

Selasa, 8 September 2026 - 10:47 WIB

DPRD Rote Ndao Buka Sidang III 2026, Bahas Perubahan APBD dan Tiga Raperda

Rote Ndao – SuaraNkri.Com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi membuka Sidang III Tahun 2026, Selasa (8/9/2026).

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Rote Ndao, Alfret Saudila, A.Md., didampingi Wakil Ketua I Denison Moy, ST., dan Wakil Ketua II Drs. Lasarus Y. Pah.

Pembukaan sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao itu turut dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH., Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah/organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur instansi vertikal.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rote Ndao Alfret Saudila menyampaikan bahwa Sidang III Tahun 2026 memiliki sejumlah agenda penting yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Agenda utama tersebut yakni pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan dan penetapan tiga Raperda inisiatif Pemerintah Daerah.

Menurut Alfret, Sidang III menjadi ruang strategis yang diamanatkan regulasi untuk melakukan berbagai penyesuaian terhadap APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan anggaran dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, baik akibat pelampauan maupun kebutuhan alokasi belanja karena dinamika tahun berjalan, maupun adanya penyesuaian terhadap sumber dan penggunaan pembiayaan.

“Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, ini menjadi momen strategis untuk memberikan landasan hukum atas pengelolaan anggaran, sehingga rumusan kebijakan dalam anggaran induk 2026 dapat terlaksana sesuai harapan,” ujar Alfret.

Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengatakan kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, setiap alokasi anggaran harus disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan pembangunan yang benar-benar mendesak.

Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperoleh tambahan alokasi anggaran melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp35.030.354.000 dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1.376.680.000.

Dengan demikian, total tambahan anggaran yang diterima daerah mencapai Rp36.407.034.000.

Bupati menegaskan, tambahan anggaran tersebut tidak boleh dimanfaatkan secara bebas, tetapi harus dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain pembahasan perubahan APBD, Sidang III juga membahas tiga Raperda penting. Ketiganya yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Melalui kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif, Sidang III DPRD Rote Ndao diharapkan dapat menghasilkan produk hukum dan kebijakan anggaran yang realistis, terukur, serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Rote Ndao agar segera menyiapkan dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, sehingga proses pembahasan dapat dilakukan tepat waktu pada persidangan berikutnya.

Nuansa Adat Rote

Ada hal menarik dalam pelaksanaan Sidang Paripurna kali ini. Para peserta sidang tampak mengenakan nuansa dan atribut adat Rote.

Penggunaan busana dan atribut adat tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap dalam pelaksanaan sidang, tetapi dimaknai sebagai wujud kecintaan sekaligus penghormatan terhadap identitas lokal masyarakat Rote Ndao.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya nyata untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya leluhur di tengah arus modernisasi.

Dengan mengangkat identitas budaya lokal dalam forum resmi pemerintahan, DPRD Rote Ndao menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga tetap berpijak pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

Share :

Baca Juga

news

Bhabinkamtibmas Polsek Lobalain Brikpol Sandro Benu Sambangi Warga Desa Kuli

news

Bhabinkamtibmas Polsek Lobalain Bangun Kedekatan dengan Warga Desa Kuli

news

Tersangka Perkara Persetubuhan Anak di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU

news

Polsek Pantai Baru Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat

news

Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Ngulu: Kepsek SMAN 1 Lobalain Turut Hadir Melayat Sebagai Wujud Kasih

news

Proyek Jalan Lingkar Oetutulu Rote Ndao Dapat Apresiasi DPRD

news

Pemkab Rote Ndao Prioritaskan Penerangan Jalan Umum Tahun Anggaran 2026

news

Pererat Kemitraan, Kapolres Rote Ndao Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers