
Rote Ndao- SuaraNkri.Com – DPRD Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Daerah, BPS, serta para pemangku kepentingan untuk membahas penerapan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial, Kamis (6/8/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao, Drs. Lasarus Yonas Pah, dan dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., jajaran DPRD, Plh. Sekda Daniel Nalle, BPS Kabupaten Rote Ndao, pimpinan OPD, camat, lurah, serta kepala desa.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti masih adanya ketidaksesuaian antara data administratif dan kondisi riil masyarakat. Sejumlah warga yang tergolong sangat miskin justru tercatat pada desil yang lebih tinggi sehingga berpotensi tidak menerima bantuan sosial.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD mengusulkan percepatan verifikasi dan validasi data DTSEN, keterbukaan informasi mengenai data desil, serta verifikasi lapangan yang dilengkapi dokumentasi kondisi rumah penerima manfaat. DPRD juga meminta peningkatan kesejahteraan RT, RW, dan operator SIKS-NG yang selama ini hanya menerima insentif Rp100 ribu per bulan.
Menanggapi hal itu, Bupati Paulus Henuk menyatakan dukungannya terhadap penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan BPS dalam pemutakhiran data secara berkala.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 15 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengarahkan agar bantuan sosial diprioritaskan kepada sedikitnya 50 persen masyarakat pada Desil 1 dan Desil 2.
Pemerintah Daerah juga menyetujui usulan kenaikan insentif RT, RW, dan operator SIKS-NG menjadi Rp600 ribu per bulan yang akan dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu, BPS Kabupaten Rote Ndao menjelaskan bahwa sistem desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan berbasis Kartu Keluarga yang diolah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
RDPU menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain percepatan pemutakhiran DTSEN secara terpadu dengan melibatkan pemerintah desa, RT/RW, operator SIKS-NG, DPRD, dan BPS; pengesahan kenaikan insentif petugas pendata; penerapan Perbup Nomor 15 Tahun 2026 yang tidak berlaku surut terhadap program bantuan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025; serta tetap mengakomodasi masyarakat pada Desil 4, 5, dan 6 melalui sisa kuota anggaran setelah prioritas Desil 1, 2, dan 3 terpenuhi.
Selain itu, DPRD merekomendasikan kajian pemberian keringanan pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat Desil 1–3, penguatan kinerja tim verifikasi data, sosialisasi berkelanjutan mengenai DTSEN dan sistem desil, pembukaan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta pengkajian publikasi data desil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.


