
Rote Ndao– SuaraNkri.Com– Proyek pembangunan Jalan Keoen menuju K-SIGN di Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, menjadi sorotan setelah tiga warga melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao.
Mereka menuntut ganti rugi atas lahan dan tanaman jati yang diklaim terdampak pembangunan jalan.
Somasi yang diajukan melalui kuasa hukum pada 6 April 2026 itu ditujukan kepada Bupati Rote Ndao.
Tiga warga yang mengajukan tuntutan, yakni Oktovianus Lidik, Harce Lona, dan Oktovianus Ballo, mengaku mengalami kerugian akibat penggusuran lahan serta penebangan pohon jati oleh kontraktor pelaksana, PT Nindya Karya.
Dalam somasi tersebut, Oktovianus Lidik mengklaim kehilangan sekitar 500 pohon jati dan lahan seluas 2.000 meter persegi dengan nilai kerugian sekitar Rp775 juta.
Oktovianus Ballo mengklaim kehilangan sekitar 30 pohon jati dan lahan seluas 300 meter persegi senilai Rp90 juta. Sementara itu, Harce Lona mengaku kehilangan sekitar 200 pohon jati dan lahan seluas 550 meter persegi dengan nilai kerugian sekitar Rp262 juta.
Secara keseluruhan, ketiga warga mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp1,145 miliar. Mereka meminta Pemkab Rote Ndao bersama PT Nindya Karya bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Menanggapi tuntutan tersebut, Camat Pantai Baru, Micha Manubulu, mengatakan pembangunan jalan di wilayahnya selama ini tidak disertai pembayaran ganti rugi.
Menurutnya, setiap proyek pembangunan jalan telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta proses sosialisasi kepada masyarakat.
“Pembangunan jalan sudah melalui Musrenbang dan sosialisasi.
Masyarakat tidak pernah menyampaikan keberatan karena akses jalan dibutuhkan untuk memperlancar aktivitas warga,” kata Micha.
Penjabat Kepala Desa Keoen, Abraham Tully, juga menyatakan masyarakat telah mengetahui rencana pembangunan sejak awal.
Ia mengatakan pemerintah daerah bersama PT Nindya Karya telah melakukan sosialisasi dan memperoleh dukungan masyarakat sebelum pekerjaan dimulai.
Menurut Abraham, pemerintah desa tidak pernah mendata pohon jati yang kini dipersoalkan. Ia menjelaskan pohon-pohon tersebut berada di bahu jalan dan selama ini juga kerap dipangkas oleh petugas PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik.
Sementara itu, perwakilan PT Nindya Karya, Imam, membantah tudingan penebangan ratusan pohon jati produktif sebagaimana tercantum dalam somasi.
Ia menegaskan seluruh pekerjaan konstruksi telah didahului dua kali sosialisasi yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat.
“Kami tidak pernah menebang pohon jati produktif sebanyak yang disebutkan dalam somasi. Kalau pun ada, hanya pohon kecil di tepi jalan,” ujarnya.
Imam menjelaskan pembangunan dilakukan sesuai desain dengan lebar badan jalan 11 meter beserta ruang tambahan di sisi kiri dan kanan.
Menurutnya, pekerjaan tidak memasuki lahan tanaman jati milik warga yang mengajukan somasi.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai penyelesaian resmi atas perbedaan klaim tersebut.
Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga diperoleh penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.


