Home / news

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:43 WIB

Dishub Rote Ndao Terbitkan Teguran Keras kepada Manajemen Bahari Express Terkait Pelanggaran Standar Pelayanan Minimal Penumpang Prioritas

Penulis: Rudi Mandala*

Rote Ndao- SUARANKRI.Com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rote Ndao secara resmi telah melayangkan Surat Teguran Nomor: 500.11.1/50/DISHUB/2026 kepada manajemen PT. Sakti Inti Makmur Cabang Rote selaku operator Kapal Cepat Bahari Express.

Teguran ini merupakan respons tegas pemerintah daerah atas laporan pengaduan masyarakat terkait kelalaian pelayanan terhadap penumpang kategori prioritas.

Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan yang viral di media sosial mengenai insiden di Pelabuhan Papela, di mana seorang ibu hamil besar gagal diberangkatkan meskipun barang bawaannya sudah berada di atas kapal.

Selain itu, terdapat pengaduan mengenai sistem antrean dan proses check-in yang tidak mendahulukan pemegang tiket daring (online) serta penumpang yang membutuhkan bantuan khusus.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao, Hangry M. J. Mooy, S.H., M.Si, dalam surat tersebut menegaskan bahwa setiap penyelenggara angkutan laut wajib mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut.

“Berdasarkan ketentuan Standar Pelayanan Minimal (SPM), operator wajib memberikan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok prioritas yang mencakup penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia, dan orang sakit,” ujar Hangry dalam keterangannya.

Dalam surat teguran tersebut, Dinas Perhubungan mewajibkan manajemen Bahari Express untuk segera melakukan perbaikan operasional menyeluruh, meliputi:

Penerapan SOP Kesetaraan: Mewajibkan seluruh kru kapal dan petugas darat proaktif membantu mobilitas penumpang prioritas.

Penyediaan Fasilitas Prioritas: Memberikan tanda yang jelas pada area ruang tunggu dan kursi di dalam kabin (priority seat).

Jalur Khusus: Memastikan akses bebas hambatan bagi penumpang yang menggunakan kursi roda atau tandu.

Pihak manajemen diberikan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja untuk melaporkan tindak lanjut perbaikan pelayanan secara tertulis.

Pemerintah daerah tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi administratif yang lebih berat, mulai dari pembekuan izin trayek hingga pencabutan izin usaha, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Rote Ndao berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan lapangan guna memastikan keselamatan, kenyamanan, dan kesetaraan hak bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut di wilayah Rote Ndao.

Share :

Baca Juga

news

Jalan Yang Di Persoalkan EFM Teryata: Ada Kontrak Antara PT Development Dan Tuan Tanah Pada Tahun 2022 Hingga 2046 Di Sahkan Oleh Kades Mersi Tite

news

Pemusnahan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal Demi Menjaga Kamtibmas Kondusif Di Wilayah Hukum Rote Ndao

news

Kesaksian PJ Kepala Desa Bo,a Mengatakan Jalan Yang Persoalkan EFM, Milik Pribadi Warga Bukan Aset Desa Bo,a

news

Polres Rote Ndao Siagakan Pos Pelayanan Mudik Lebaran 1 Kali 24 Jam Selama 13 Hari

news

Penahan Pantai Telindale Patah Pasca Air Laut Naik, Warga Sekitar Minta Pemda Rote Ndao Segera Atasi

news

Legislator Muda Asal Partai PKB Falen Haning Bantu Pemerintah Desa Oebou Timbun Jalan Rusak

news

Ormas Tani Merdeka Terbentuk Di Kabupaten Rote Ndao, Siap Mendorong Generasi Muda Kembangkan Pertanian

news

Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena Mengikuti Sosialisasi Pemberantasan Korupsi Secara Virtual Melalui Zoom