Home / news

Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:16 WIB

Bantah Pungli, Pengelola PPI Tulandale Penarikan Retribusi Sesuai Pergub

Penulis: Rudi Mandala.

Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Pengelola Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Rote Ndao di Tulandale, menepis tudingan pungutan liar (pungli) yang dilayangkan sebagian pedagang ikan. Mereka menegaskan penarikan retribusi di kawasan tersebut dilakukan secara resmi dan sesuai Peraturan Daerah (Pergub) tentang Retribusi Daerah.

Kepala Pelabuhan PPI Tulandale, Abdula Jami Sulaeman, sapaan sehari Aba Aket, menjelaskan bahwa PPI Tulandale merupakan kawasan aktivitas ekonomi sektor perikanan mulai dari pusat kegiatan bongkar muat hasil laut, distribusi logistik, serta aktivitas pendukung sektor perikanan dan kelautan. Artinya, lokasi wisata umum seperti yang disangka sebagian masyarakat.

“PPI Tulandale bukan tempat wisata. Ini kawasan kerja perikanan, jadi memang dikenakan retribusi masuk sesuai dengan Pergub Retribusi Daerah,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Retribusi masuk, lanjutnya, diberlakukan kepada pedagang ikan yang mengirim ikan dari kabupaten Rote Ndao ke kota Kupang, yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Kebijakan ini disebut untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah (PAD). serta meningkatkan pelayanan kepada nelayan dan pengguna jasa.

“Dana dari retribusi masuk akan digunakan untuk pemeliharaan area pelabuhan, kebersihan, pengamanan, dan fasilitas penunjang lainnya. Semuanya tercatat dan masuk ke kas Provinsi karena PPI Tulandale di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur,” tegas Aba Aket.

Ia juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk nelayan, pedagang yang ada di desa Tesabela serta desa Oenggae, kecamatan Pantai Baru,

Aba Aket juga menghimbau kepada pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan pelabuhan. Masyarakat agar tidak termakan isu yang menyebutkan bahwa retribusi tersebut adalah bentuk pungutan liar.

“Kami pastikan penarikan retribusi resmi, menggunakan SKI yang saat ini ganti dengan RPPUD, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau ada yang merasa dirugikan atau dipungut tanpa bukti resmi, bisa melapor langsung ke kami,” tambahnya.

Aba Aket menambahkan tarif besaran retribusi bervariasi, tergantung pada jenis ikan dikenakan retribusi sesuai dengan tonase dan jenis kegiatan.

Misalnya ikan Nipi yang seharusnya satu boks 50 Kilo kita tarik retribusi Rp 14 ribu lebih tetapi saya melakukan kebijakan sehingga kita ambil dari Pelaku ikan cuman Rp 5000 per boks yang 50 kilo.

“Aba Aket menyebutkan dengan diberlakukannya penarikan retribusi di Kawasan PPI Tulandale baru berlaku 4 bulan tapi Alhamdulila, Puji Tuhan PAD sudah mencapai empat juta empat ratus lebih.

Share :

Baca Juga

news

Relawan Dapur MBG Metina Tolak Pemberhentian Operasional

news

Dugaan Seorang Polwan Curi Uang: Akhirnya Mengakui Dan Bersama Korban Saling Memaafkan

news

Listrik Jalur Batutua-Kuli Sering Padam Warga Minta Pihak PLN Rote Ndao, Serius Dalam Pelayanan

news

Polisi Ringkus Spesial Jambret Yang Masih Berstatus Narapida: Di Kediamannya Desa Boni

news

Kanit Binmas Polsek Rote Timur Bertindak Selaku Inspektur Upacara Di SMAN 1 Rote Timur, Sinergi Polri Dan Sekolah

news

Oknum Guru (HK) Di Duga Hamili Seorang Perempuan, Enggan Bertanggung Jawab Dipanggil Kepsek Untuk Klarifikasi: Mari Simak Apa Jawabannya

news

Gubernur NTT Kukuhkan DPD Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Forum PLKP Periode 2026 – 2031

news

Seorang Guru SMPN 1 Rote Selatan Menghamili Seorang Cewek Enggan Bertanggung Jawab, dan Akan Ber, urusan Dengan Hukum