
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Sejumlah elemen Masyarakat Desa Tolama kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao mempertanyakan keberadaan proyek embung yang diduga menyalahi aturan ( Sabtu 10 Oktober 2025)
Masyarakat setempat mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek embung desa di Tolama kecamatan Loaholu kabupaten Rote Ndao.
Kondisi demikian mengakibatkan adanya pembangunan proyek tersebut diduga dilengkapi tanpa adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”Kata salah satu masyarakat yang enggan namanya di sebut “
proyek tersebut diinformasikan siapa CV pelaksananya, dan siapa yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan.
Sementara itu, masyarakat Desa Holoama tidak mengetahui siapa pemborong nya dan CV nya juga beliau juga tidak tahu menahu terkait dengan proyek tersebut ucap nya
Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak awal penggarapan proyek.


