Home / news

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:55 WIB

49 Narapidana Lapas Kelas III Baa Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Penulis: Fera Ludji

Editor: Rudi Mandala

Rote Ndao- SuaraNkri.Com– Sebanyak 49 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Remisi Umum 17 Agustus 2026 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henukh, didampingi Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao.

Setelah penyerahan secara simbolis, kegiatan dilanjutkan di Lapas Kelas III Baa dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Umum kepada narapidana penerima remisi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kalapas Kelas III Baa Hariyadi N. Maikameng, jajaran pejabat struktural dan pegawai, peserta magang, para purna bakti Lapas Kelas III Baa, serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas Kelas III Baa, Hariyadi N. Maikameng membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam rangka pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026.

Dalam sambutan yang dibacakan tersebut, Menteri Imipas menegaskan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik sekaligus bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Menteri Imipas mengingatkan agar remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin dan meningkatkan kualitas diri.

“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” demikian pesan Menteri Imipas dalam sambutannya yang dibacakan Kalapas.

Sejalan dengan pesan tersebut, Hariyadi berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.

Ia juga meminta agar penerima remisi dapat menjadi contoh bagi WBP lainnya dalam menjaga sikap, disiplin, serta keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

“Harapan kami, penerima remisi dapat terus mempertahankan perilaku baik, aktif mengikuti pembinaan dan menjadi contoh bagi WBP lainnya. Bersama-sama kita jaga Lapas Baa tetap aman dan kondusif,” ujar Hariyadi.

Secara nasional, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan pada tahun 2026.

Share :

Baca Juga

news

Polsek Rote Barat Laut Gelar Jumat Keliling di Masjid Oelaba, Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas

news

Listrik Padam Berulang Kali, Kinerja PLN Rote Ndao Dipertanyakan

news

Hari Santri Nasional 2026 di Rote Ndao, Kemenag Perkuat Pesan Kerukunan Lintas Agama

news

Tembus Seleksi SKD dan TKBI IPDN, Kaleb Difandro Bawa Harapan bagi Rote Ndao

news

Tampil Gemilang, SMA Negeri 1 Lobalain Taklukkan SMA Negeri 1 Takari 3-0 di GAMKI-PBVSI Cup I

news

Sinode GMIT Gelar Pelayanan Pastoral dan Pengobatan Gratis bagi Warga Binaan Lapas Baa

news

Pembangunan Embung di Desa Oeleka Capai 80 Persen, Ditargetkan Rampung Tepat Waktu

news

Polsek Rote Barat Laut Sosialisasikan Bahaya Bullying di SMPN 2 Rote Barat Laut