
ROTE NDAO- SuaraNkri.Com– Otfianus Nggadas selaku penjabat kepala Bo,a memberikan , dalam persidangan perkara dugaan hoaks dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans.
Kesaksian Otfianus semakin memperlemah klaim yang selama ini digaungkan terdakwa terkait status jalan menuju kawasan wisata pantai di Desa Bo’a
Dalam keterangannya di hadapan Hakim pada persidangan beberapa waktu lalu, Otfianus secara tegas membantah bahwa jalan setapak yang dipersoalkan Mus Frans bukan merupakan aset pemerintah desa
Otfianus menguraikan, proyek PNPM memang pernah dilaksanakan di Desa Bo’a, namun bukan pada ruas jalan yang selama ini dipersoalkan oleh terdakwa
“lanjut Otfianus, menjawab pertanyaan hakim, memang betul ada proyek PNPM tapi bukan jalan yang dipersoalkan saudara Mus Frans. Karena jalan PNPM itu di lokasi lain, bukan mengarah ke pantai,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/3/2026)
Ia menjelaskan bahwa sejak dirinya masih menjadi perangkat desa hingga kini menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bo’a, dirinya tidak pernah menemukan dokumen resmi yang menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan aset desa maupun aset pemerintah
“Karena kebetulan waktu itu saya sudah jadi perangkat Desa Bo’a, yang kini dipercayakan menjabat Pj Kades, belum pernah tahu dan lihat satu dokumen yang menyatakan bahwa jalan yang dipersoalkan itu adalah aset desa atau pemerintah,” ujarnya
Lebih jauh, Otfianus mengungkapkan bahwa status tanah di lokasi jalan yang dipersoalkan terdakwa justru merupakan milik pribadi warga, bukan milik pemerintah desa
“Dan jalan yang dipersoalkan saudara Mus Frans itu, status tanahnya punya orang. Makanya waktu sidang, saya sudah serahkan beberapa dokumen pendukungnya ke majelis hakim,” tambahnya
Keterangan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa narasi yang selama ini disampaikan Mus Frans terkait pembangunan jalan PNPM di lokasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dalam persidangan, dokumen yang diajukan oleh pihak pemerintah desa juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menilai klaim yang disampaikan terdakwa. (tim)


