Home / news

Senin, 16 Maret 2026 - 12:02 WIB

Kesaksian PJ Kepala Desa Bo,a Mengatakan Jalan Yang Persoalkan EFM, Milik Pribadi Warga Bukan Aset Desa Bo,a

ROTE NDAO- SuaraNkri.Com– Otfianus Nggadas selaku penjabat kepala Bo,a memberikan , dalam persidangan perkara dugaan hoaks dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans.

Kesaksian Otfianus semakin memperlemah klaim yang selama ini digaungkan terdakwa terkait status jalan menuju kawasan wisata pantai di Desa Bo’a

Dalam keterangannya di hadapan Hakim pada persidangan beberapa waktu lalu, Otfianus secara tegas membantah bahwa jalan setapak yang dipersoalkan Mus Frans bukan merupakan aset pemerintah desa

Otfianus menguraikan, proyek PNPM memang pernah dilaksanakan di Desa Bo’a, namun bukan pada ruas jalan yang selama ini dipersoalkan oleh terdakwa

“lanjut Otfianus, menjawab pertanyaan hakim, memang betul ada proyek PNPM tapi bukan jalan yang dipersoalkan saudara Mus Frans. Karena jalan PNPM itu di lokasi lain, bukan mengarah ke pantai,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/3/2026)

Ia menjelaskan bahwa sejak dirinya masih menjadi perangkat desa hingga kini menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bo’a, dirinya tidak pernah menemukan dokumen resmi yang menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan aset desa maupun aset pemerintah

“Karena kebetulan waktu itu saya sudah jadi perangkat Desa Bo’a, yang kini dipercayakan menjabat Pj Kades, belum pernah tahu dan lihat satu dokumen yang menyatakan bahwa jalan yang dipersoalkan itu adalah aset desa atau pemerintah,” ujarnya

Lebih jauh, Otfianus mengungkapkan bahwa status tanah di lokasi jalan yang dipersoalkan terdakwa justru merupakan milik pribadi warga, bukan milik pemerintah desa

“Dan jalan yang dipersoalkan saudara Mus Frans itu, status tanahnya punya orang. Makanya waktu sidang, saya sudah serahkan beberapa dokumen pendukungnya ke majelis hakim,” tambahnya

Keterangan tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa narasi yang selama ini disampaikan Mus Frans terkait pembangunan jalan PNPM di lokasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam persidangan, dokumen yang diajukan oleh pihak pemerintah desa juga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menilai klaim yang disampaikan terdakwa. (tim)

Share :

Baca Juga

news

Polres Rote Ndao Siagakan Pos Pelayanan Mudik Lebaran 1 Kali 24 Jam Selama 13 Hari

news

Penahan Pantai Telindale Patah Pasca Air Laut Naik, Warga Sekitar Minta Pemda Rote Ndao Segera Atasi

news

Legislator Muda Asal Partai PKB Falen Haning Bantu Pemerintah Desa Oebou Timbun Jalan Rusak

news

Ormas Tani Merdeka Terbentuk Di Kabupaten Rote Ndao, Siap Mendorong Generasi Muda Kembangkan Pertanian

news

Gubernur NTT, Melkiades Laka Lena Mengikuti Sosialisasi Pemberantasan Korupsi Secara Virtual Melalui Zoom

news

Dugaan Calo Rekrutmen Bintara Polri di Rote Ndao, Penjual Ikan Mengaku Tertipu Rp60 Juta oleh Oknum Polwan

news

Anggota DPRD Ronda, Asal Partai PKB Terlibat Dalam Evakuasi Ratusan Paus Terdampar Yang Hidup Diselamatkan Dan Yang Mati Dikuburkan

news

Warga Dan Polisi Selamatkan Puluhan Lumba-Lumba Yang Terdampar Di Pelabuhan Batutua