Home / news

Senin, 3 November 2025 - 14:58 WIB

Sebar Informasi Hoaks di Medsos EFM Resmi Ditahan Titipan Jaksa Selama 40 Hari Lapas Kelas lll Ba,a

Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Seorang Mantan Anggota DPRD Rote Ndao, EFM terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Rote Ndao membagikan informasi palsu dan ujaran kebencian. Akibat perbuatannya itu EFM terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks terkait tuduhan penutupan akses jalan menuju kawasan wisata oleh PT Bo’a Development terus bergulir

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Rote Ndao, tersangka EFM yang akrab disapa Mus Frans, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menjalani tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) usai berkas dinyatakan lengkap

Tersangka Mus Frans di serahkan oleh penyidik polres Rote Ndao kepala Jaksa di Kejaksaan Rote Ndao, pada Senin (3/11/2025).

Usai diterima oleh pihak kejaksaan, Mus Frans langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Baa sebagai tahanan titipan kejaksaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III (Kepala Lapas) Baa, Hariyadi N. Maikameng, saat dikonfirmasi media membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tahanan atas nama Erasmus Frans Mandato dari kejaksaan.

“Oh iya itu sudah, tadi terhitung 40 hari,” ujar Hariyadi

Kalapas Haryadi menjelaskan bahwa status penahanan Mus Frans merupakan tahanan tahap penuntutan

“Ya, tahanan titipan kita dari kejaksaan. Masuk tahap penuntutan itu,” ungkapnya

Dengan demikian, proses hukum terhadap Mus Frans kini memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

Sebelumnya, Mus Frans ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Rote Ndao atas dugaan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat terkait isu penutupan akses jalan menuju pantai wisata oleh perusahaan pengembang PT Bo’a Development

Polres Rote Ndao menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE).

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menetapkan: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi setiap orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3), (tim)

Share :

Baca Juga

news

Dishub Rote Ndao Terbitkan Teguran Keras kepada Manajemen Bahari Express Terkait Pelanggaran Standar Pelayanan Minimal Penumpang Prioritas

news

Jalan Yang Di Persoalkan EFM Teryata: Ada Kontrak Antara PT Development Dan Tuan Tanah Pada Tahun 2022 Hingga 2046 Di Sahkan Oleh Kades Mersi Tite

news

Pemusnahan Ratusan Liter Minuman Keras Lokal Demi Menjaga Kamtibmas Kondusif Di Wilayah Hukum Rote Ndao

news

Kesaksian PJ Kepala Desa Bo,a Mengatakan Jalan Yang Persoalkan EFM, Milik Pribadi Warga Bukan Aset Desa Bo,a

news

Polres Rote Ndao Siagakan Pos Pelayanan Mudik Lebaran 1 Kali 24 Jam Selama 13 Hari

news

Penahan Pantai Telindale Patah Pasca Air Laut Naik, Warga Sekitar Minta Pemda Rote Ndao Segera Atasi

news

Legislator Muda Asal Partai PKB Falen Haning Bantu Pemerintah Desa Oebou Timbun Jalan Rusak

news

Ormas Tani Merdeka Terbentuk Di Kabupaten Rote Ndao, Siap Mendorong Generasi Muda Kembangkan Pertanian