
Yermi Saduk Padangang ikan
Penulis: Rudi Mandala
Rote Ndao-SUARANKRI.COM-Akhir-akhir ini beberapa pedangan ikan Rote-Kupang sangat mengeluh dengan adanya dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum yang mengatasnamakan kariawan tempat penampungan ikan tulandale ba,a Rote.
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) ini terjadi pada 27 orang pedang ikan- Rote- Kupang, yang mengeluh dengan adanya pungutan liar oleh oknum karyawan di Tempat Penampungan Ikan (TPI) , di kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Lanjut Yemi Saduk. Kami sangat kecewa, sebelumnya kami sangat berharap dapat hasil untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tapi apa yang kami harapkan selama ini sia-sia dengan adanya oknum yang dari pihat TPI yang selalu ambil pungutan dari kami, ujar salah satu pedangan ikan, Yermi Saduk yang kepada media ini pada Jumat 10 Oktober 2025.
Dirinya mengungkapkan, adanya pungutan dari oknum kariawan TPI ini sudah terjadi selama satu tahun Tampa di kasih kwintansi atau bukti yang menerangkan bahwa uang tersebut masuk ke PAD kabupaten Rote Ndao atau PAD Provinsi NTT.
Sehingga hal ini kuat dugaan kami para pedagang ikan Rote-Kupang. Sangat yakin ini pungutan liar, karna tidak Tampa di kasih bukti seperti kwitansi.
“Pungutan ini terbilang cukup lama, yang mana kami para pedagang ikan Rote-Kupang di pelabuhan ASDP Pantai Baru, kami selalu diminta membayar ke mereka oknum-oknum karyawan TPI,” ungkapnya.
“Kami juga selalu membayar distribusi Sepuluh lanpokpok dengan harga 50 Ribu Rupiah itulah yang kami sendiri tidak mengetahui uang tersebut untuk apa, tambahnya.
Lanjut Yermi mengatakan terkait pungutan dari pihak TPI Rote Ndao, kami pedagang kordinasi ke pihak Karantina dan dinas Perikanan Rote Ndao dan dari kedua instansi mengatakan terkait pengiriman ikan ke Kupang tidak di kenakan biaya sama sekali, hanya kita mau kirim wajib lapor ke pihak Karantina.
Hingga berita ini dapat kami turunkan sambil menunggu jawaban dari pihak di sebutkan dalam berita, untuk melakukan hak Jawab.


