Home / news

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Bupati Akan Hentikan Kades Yang Terbukti Selewengkan DD, Batas Pengembalian S/d 31 Agustus 2025

Oplus_0

Oplus_0

Penulis: Rudi Mandala

Rote Ndao-SUARANKRI.Com-Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengeluarkan peringatan keras kepada para kepala desa yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa.

Hal ini ditegaskannya saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 64 kepala desa dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Oetefu di Auditorium Ti’i Langga,  Rabu, 20 Agustus 2025.

Paulus menegaskan seluruh desa yang sudah diaudit oleh Inspektorat dan ditemukan penyelewengan dana desa wajib mengembalikan uang negara paling lambat akhir Agustus 2025.

“Saya kasih waktu sampai akhir bulan ini. Kalau awal September belum dikembalikan, saya akan berhentikan kepala desanya dan serahkan ke APH,” tuturnya.

Paulus menjelaskan jabatan kepala desa bukan sekadar posisi untuk mengakses anggaran miliaran rupiah, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Ia juga mengungkapkan dari 112 desa, baru sekitar 40-an desa yang telah diaudit oleh Inspektorat, sementara pemeriksaan lainnya masih tertunda karena keterbatasan anggaran.

“Kalau di desa bapak-ibu belum diaudit tapi merasa ada yang salah, segera kembalikan. Kalau tidak, siap-siap. Saya tidak main-main,” ujar Paulus dengan nada tinggi.

Ia bahkan menyentil praktik manipulasi kwitansi dan pengadaan fiktif yang marak dilakukan di tingkat desa, serta menyindir motivasi kepala desa yang tidak jelas dan hanya ingin memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau mau jadi kepala desa karena uang, nanti pasti curi. Saya tanya, kenapa seorang bidan mau jadi kepala desa padahal tidak tahu soal APBDes? Motivasinya apa?” katanya menceritakan salah satu kasus calon kepala desa yang dipaksakan.

Dalam arahannya, kendati Paulus juga memuji beberapa kepala desa yang dinilai jujur dan berintegritas, seperti Kepala Desa Busalangga Timur yang memasukkan sisa anggaran ke kas desa tanpa korupsi.

Ia menjanjikan penghargaan khusus bagi kepala desa teladan pada tanggal 30 Agustus 2025 mendatang.

Selain soal akuntabilitas dana desa, Bupati juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial untuk tenaga kerja rentan seperti nelayan dan petani tua.

Paulus meminta setiap desa mengalokasikan anggaran minimal Rp 20 juta untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 warga rentan.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan kepala desa wajib aktif menjamin layanan kesehatan masyarakat. Ia mengecam keras pelayanan buruk di puskesmas yang menolak pasien dengan alasan administratif.

“Salus Populi Suprema Lex Esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkas Paulus mengutip adagium Latin.

Paulus juga menyindir polemik nasional soal kriminalisasi kepala desa, seraya menegaskan sikap Pemkab Rote Ndao.

“Biar gubernur di Jawa mau debat soal itu, kita di Rote Ndao ikut aturan saja. Kalau kepala desa makan uang, ya tanggung jawab. Titik,” lugasnya.

Sisi lain, Paulus menerangkan 64  kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Share :

Baca Juga

news

Reses di Desa Lidor, Ketua Komisi I DPRD Rote Ndao Serap Aspirasi Warga Soal Pendidikan dan Infrastruktur

news

Hari Ini Tiga PLT Kadis Di Angkat Oleh Bupati Rote Ndao, Dinas Perikanan, Dinas PKO dan Ispektorat

news

HUT SMAN 1 Lobalain Ke 42: Bupati Rote Ndao Alumni 1997  Turut Hadir Meriahkan

news

Sertijab Bendahara Komite SMAN 1 Lobalain : Rotasi Jabatan Yang Penuh Harapan dan Semangat Baru

news

SMAN 1 Lobalain Meriahkan HUT Ke-80 RI Dengan Semangat Nasionalisme Dan Kreativitas Siswa

news

Peringati HUT RI ke 80, PT Boa Development Melakukan Aksi Nyata dengan Membagi Berkat Pada 80 Orang

news

Ketua BPD Minta Pemerintah dan Pihak Terkait Menyelidiki Pekerjaan Proyek Air Bersih Bersumber Dari DD Oelasin 2023 Tak Sesuai RAB

news

Astra Melakukan Peletakan Batu Pertama UPTD SDN Oefeo Kecamatan Rote Barat