Home / news

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:45 WIB

Bupati Akan Hentikan Kades Yang Terbukti Selewengkan DD, Batas Pengembalian S/d 31 Agustus 2025

Oplus_0

Oplus_0

Penulis: Rudi Mandala

Rote Ndao-SUARANKRI.Com-Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengeluarkan peringatan keras kepada para kepala desa yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana desa.

Hal ini ditegaskannya saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 64 kepala desa dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Oetefu di Auditorium Ti’i Langga,  Rabu, 20 Agustus 2025.

Paulus menegaskan seluruh desa yang sudah diaudit oleh Inspektorat dan ditemukan penyelewengan dana desa wajib mengembalikan uang negara paling lambat akhir Agustus 2025.

“Saya kasih waktu sampai akhir bulan ini. Kalau awal September belum dikembalikan, saya akan berhentikan kepala desanya dan serahkan ke APH,” tuturnya.

Paulus menjelaskan jabatan kepala desa bukan sekadar posisi untuk mengakses anggaran miliaran rupiah, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.

Ia juga mengungkapkan dari 112 desa, baru sekitar 40-an desa yang telah diaudit oleh Inspektorat, sementara pemeriksaan lainnya masih tertunda karena keterbatasan anggaran.

“Kalau di desa bapak-ibu belum diaudit tapi merasa ada yang salah, segera kembalikan. Kalau tidak, siap-siap. Saya tidak main-main,” ujar Paulus dengan nada tinggi.

Ia bahkan menyentil praktik manipulasi kwitansi dan pengadaan fiktif yang marak dilakukan di tingkat desa, serta menyindir motivasi kepala desa yang tidak jelas dan hanya ingin memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau mau jadi kepala desa karena uang, nanti pasti curi. Saya tanya, kenapa seorang bidan mau jadi kepala desa padahal tidak tahu soal APBDes? Motivasinya apa?” katanya menceritakan salah satu kasus calon kepala desa yang dipaksakan.

Dalam arahannya, kendati Paulus juga memuji beberapa kepala desa yang dinilai jujur dan berintegritas, seperti Kepala Desa Busalangga Timur yang memasukkan sisa anggaran ke kas desa tanpa korupsi.

Ia menjanjikan penghargaan khusus bagi kepala desa teladan pada tanggal 30 Agustus 2025 mendatang.

Selain soal akuntabilitas dana desa, Bupati juga menyoroti pentingnya perlindungan sosial untuk tenaga kerja rentan seperti nelayan dan petani tua.

Paulus meminta setiap desa mengalokasikan anggaran minimal Rp 20 juta untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 warga rentan.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan kepala desa wajib aktif menjamin layanan kesehatan masyarakat. Ia mengecam keras pelayanan buruk di puskesmas yang menolak pasien dengan alasan administratif.

“Salus Populi Suprema Lex Esto. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” pungkas Paulus mengutip adagium Latin.

Paulus juga menyindir polemik nasional soal kriminalisasi kepala desa, seraya menegaskan sikap Pemkab Rote Ndao.

“Biar gubernur di Jawa mau debat soal itu, kita di Rote Ndao ikut aturan saja. Kalau kepala desa makan uang, ya tanggung jawab. Titik,” lugasnya.

Sisi lain, Paulus menerangkan 64  kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 menjadi 8 tahun dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Share :

Baca Juga

news

Meneleo Mbae Filipus Tasi Menilai Dengan Kehadiran PT Bo’a Development Sangat Bermanfaat Bagi Masyarakat Desa Bo’a

news

Skuad Perserond Rote Ndao Siap Tempur di ETMC XXXlV Ende

news

Warga Desa Bo’a Rame-Rame Buka Akses Jalan Baru Menuju PT.Bo’a Development

news

Wisata Rote Ndao Memeliki Daya Tarik, Bandara DC Saudale Kini Menjadi Simbol Kemajuan Daerah

news

Management PT.Bo’a Development Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Tahun

news

Turnamen Bola Voli Bupati Cup V Berjalan Lancar dan Menghasilkan Beberapa Pemain Terbaik Lokal

news

Hangry Mooy Optimis Rote Ndao Kedepan Akan Menjadi Daerah Dengan ekosistem olahraga voli terbaik di NTT

news

Ketua Panitia Voli Bupati Cup Rote Ndao Berani Ambil Langkah Tahun Depan 2026 Turnamen Voli Akan di Gelar 4 Kali