Home / news

Sabtu, 26 April 2025 - 12:25 WIB

Dugaan Pungli USBK di SMAN 1 Lobalain, Siswa Ujian Lebih Awal Dimintai Biaya Konsumsi Panitia

Oplus_131072

Oplus_131072

Rote Ndao-SUARANKRI.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mewarnai pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) Tahun Pelajaran 2024/2025 di SMAN 1 Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Sejumlah siswa yang terpaksa mengikuti ujian lebih awal dari jadwal reguler diduga dimintai biaya tambahan untuk konsumsi panitia pelaksana.

Informasi ini diungkapkan oleh salah satu murid, NB, di kediamannya pada Sabtu (26/4/2025). Menurutnya, persoalan ini bermula kita beberapa siswa kelas 12 meminta kebijakan dari pihak sekolah untuk dapat melaksanakan USBK lebih awal.

“Alasannya karena jadwal seleksi masuk perguruan tinggi di Kupang jatuh pada tanggal 16 April 2025, sementara anak-anak harus berangkat dari Rote tanggal 15 April 2025,” jelasnya. Jadwal USBK reguler sendiri berlangsung dari Kamis, 10 April 2025 hingga Rabu, 16 April 2025.

Permintaan tersebut akhirnya diakomodir, namun menurut NB, syarat dari panitia USBK meminta siswa yang bersangkutan untuk membayar uang konsumsi panitia.

“Panitia meminta anak membayar uang makan per hari Rp 100 ribu. Jadi ada dua anak yang membayar masing-masing sebesar Rp 200 ribu dan satu orang anak membayar sebesar Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Total ada lima siswa yang mengikuti ujian lebih awal karena jadwal seleksi perguruan tinggi.

Salah satu bukti pembayaran yang diterima redaksi media adalah kuitansi tertanggal 14 April 2025 senilai Rp 200.000,- atas nama siswa Nicky Haydena Bessie. Pada kuitansi tersebut tertulis keterangan pembayaran untuk “Biaya konsumsi petugas USBK di luar jadwal reguler”. Kuitansi itu diterima dan ditandatangani oleh oknum panitia berinisial EMD dan Hasan, S.Pd.

Sementara itu, salah satu sumber, orang tua murid ES, menambahkan, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh dua orang tua murid lainnya kepada salah satu panitia yang juga menjabat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Sarana Prasarana, berinisial YT. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memuaskan.

“Jawaban yang didapat adalah ‘kita panitia yang melaksanakan ujian juga butuh makan, kalau orang tua tidak mau bayar maka ujian sendiri anaknya di rumah’. Itu jawaban dari Wakasek YT,” tuturnya.

Jawaban serupa, lanjutnya, juga diterima dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Lobalain, berinisial ABD, saat dihubungi oleh orang tua murid lainnya.

“Jawaban yang hampir sama bahwa panitia juga butuh konsumsi dalam pelaksanaan ujian di luar jadwal ujian atau ujian mendahului,” tambahnya.

Para orang tua murid mempertanyakan dasar pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan USBK, termasuk honor panitia, proktor, teknisi, pengawas, hingga konsumsi, seharusnya sudah terakomodir dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kenapa harus dibebankan lagi ke siswa? Kita tahu bahwa semua pungutan terhadap siswa itu harus melalui rapat komite yang dihadiri oleh pengurus komite sekolah dan juga para orang tua siswa kelas 12. Apabila pungutan kepada siswa di luar kesepakatan orang tua, maka sekolah sudah melakukan pungli,” tegasnya.

Ia juga menyoroti aturan USBK yang disebarkan panitia melalui grup WhatsApp “PESERTA USBK SMAN 1 LOBALAIN…”. Dalam pengumuman yang dikirim oleh sekretaris ujian berinisial EMD pada 08:20, poin 3 menyatakan: “Bagi peserta ujian yg berhalangan karena kebutuhan pribadi( tes, alpa DLL) akan diikutsertakan dalam ujian susulan atau ujian mendahului dengan semua pembiayaan ujian ditanggung oleh yg bersangkutan”.

Meskipun aturan menyebut pembiayaan ditanggung siswa untuk alasan pribadi, ia menilai pungutan biaya konsumsi panitia tidak dapat dibenarkan, terutama mengingat adanya alokasi dana BOS.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan upaya menghalangi transparansi.

“Ada salah satu siswa yang meminta kuitansi kepada sekretaris yang menerima uang (EMD). Saat sekretaris tersebut mau menulis kuitansi, maka datanglah Plt Kepsek (ABD) dan melarang untuk tidak memberikan kuitansi kepada anak tersebut. Artinya, semua aturan ujian yang dibuat oleh panitia ujian atas seizin Plt Kepsek (ABD), jadi mustahil Plt Kepsek (ABD) tidak mengetahui hal tersebut,” paparnya.

Ia menyayangkan kejadian ini karena menambah beban siswa yang sedang membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Menurut informasi yang diterima orang tua murid ES, pihak sekolah kini berusaha menghubungi orang tua untuk mengembalikan uang tersebut.

“Tapi ini bukan solusi yang baik, karena yang menjadi persoalan adalah bagaimana kita memberantas pungli yang terjadi di sekolah tersebut. Karena segala sesuatu yang berhubungan dengan siswa dan tidak melalui rapat bersama orang tua maka itu adalah PUNGLI,” pungkasnya.

Plt Kepala Sekolah (ABD), mengakui bahwa dari panitia USBK meminta biaya konsumsi tatapi setelah itu dirinya sebagai plt baru yang begitu paham regulasi sehingga ia melakukan konfirmasi ke korwas dan dinas PKO Provinsi dan kita di perintahkan untuk kembalikan uang tersebut.

Sehingga dari perintah korwas dan dinas PKO Provinsi NTT, panitia sudah kembalikan uang dari 3 siswa sedangkan 2 siswa yang belum di kembalikan uang mereka karena belum berhasil di konfirmasi panitia USBK.
**( SN  )**

Share :

Baca Juga

news

Polres Rote Ndao Amankan Pacuan Kuda Bupati CUP 3

news

PLT Kepsek SMAN 1 Lobalain Memberikan Apresiasi Pada Siswa-Siswi Yang Berhasil Meraih Juara 1 Parawisata

news

Mantan PJ Kades Oebou Belum Melaporkan Siskuedes Tahun 2024, DD Tahap 2025 Tak Bisa Cair

news

Tim Gabungan Dinas Kehutanan Dan Karantina Rote Ndao Berhasil Gagalkan Ratusan Anakan Santigi Ilegal

news

Dukung Palaku UMKM Bupati Rote Ndao Belanja Keliling Di Lokasi Pacuan Kuda Bupati Cup lll

news

Timoti Sihotang Dan Gisela Tomasui Meraih Gelar Putera Puteri Ekowisata Rote Ndao 2025

news

Ketua BPK Apresiasi Pemda Rote Ndao Kembali Menorehkan Juara WTP Perwakilan NTT

news

Gelaran Grand Final Ekowisata di Buka Oleh Bupati Rote Ndao