Rote Ndao-SUARANKRI.Com-ASN double job atau rangkap jabatan yang juga sebagai wakil ketua BPD Desa Lalukoen, kecamatan Rote Barat Daya, kabupaten Rote Ndao. menjadi sorotan publik dikarenakan menyasar kepada pegawainya yang rangkap jabatan/ double job, Senin (24/03/25).
PNS yang rangkap jabatan itu diketahui berinisial MA pegawai kecamatan Rote Barat Daya
Hasil penelusuran awak media, rangkap jabatan double job lebih dari satu setelah dilantik beberapa tahun yang lalu, yang bersangkutan merupakan Wakil Ketua BPD dan PNS di kantor camat.
Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap doubel job.
Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan di putus kontraknya dan diberhentikan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No 110 Tahun 2016 mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala Desa.
Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Dari aturan tersebut salah satu warga Desa Lalukoen meminta kepada Camat Rote Barat Daya dan Dinas BPMD Rote Ndao agar memberhentikan wakil ketua BPD Desa Lalukoen karena merangkap jabatan itu sudah menyalahi aturan.
“Dia juga menyebut Bahwa Badan pengawas Desa (BPD) sama halnya dengan kepala Desa yang juga ASN tidak boleh menerima gaji pokok double sehingga harus memilih salah satunya, ” Kata warga tersebut
Dengan adanya kejadian ini, ia berharap kepada Pemerintah untuk lebih tegas lagi dalam membina ASN yang merangkap jabatan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang berpotensi bisa dijadikan anggota BPD.
“Seharusnya ini (soal rangkap jabatan ASN) Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam membuat peraturan, karena dari beberapa peraturan yang ada itu sifatnya masih ngambang. Akan tetapi ada catatan penting, yaitu Peraturan Presiden yang melarang ASN rangkap jabatan. Karena masih banyak masyarakat yang berpotensi untuk mengisi jabatan-jabatan yang ada di wilayahnya,” tegasnya.
**( Rudi Mandala )**